Modal Inti Terpenuhi, Bank Nobu dan Bank MNC Bisa Bersaing Secara Sehat
JAKARTA, investortrust.id – Rencana penggabungan atau merger PT Bank Nationalnobu Tbk atau Bank Nobu (NOBU) dengan PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank (BABP) dianggap tidak lagi esensial, karena kedua bank sudah berhasil memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun sebagaimana ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank umum wajib memiliki modal paling sedikit Rp 3 triliun pada akhir 2023. Sebelum tenggat NOBU dan BABP telah berupaya memenuhi ketentuan tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan periode September 2023, Bank Nobu tercatat memiliki modal sebesar Rp 3,23 triliun, sedangkan MNC Bank melaporkan jumlah modal sebesar Rp 3,54 triliun. Artinya Bank Nobu dan MNC Bank sudah memenuhi ketentuan modal minimal untuk KBMI I Rp 3 triliun.
Baca Juga
Merger Bank MNC & Nobu Tambah Kompleksitas Usaha? Simak Rekomendasi Sahamnya
Selain memenuhi ketentuan modal minimal, kedua bank juga berhasil menunjukan performa kinerja yang solid. Bank Nobu tercatat meraih laba bersih Rp 104,4 miliar periode September 2023, naik 38,41% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan laba bersih periode yang sama tahun sebelumnya Rp 75,43 miliar.
Sedangkan MNC Bank meraup laba bersih Rp 57,97 miliar periode September 2023, naik 0,80% dari Rp 57,51 miliar per September 2022.
Pengamat Pasar Modal Hans Kwee mengatakan, dorongan merger kedua bank terjadi saat belum memiliki modal minimal sesuai ketentuan otoritas, namun saat ini kata dia, modal kedua bank sudah di atas Rp 3 triliun dan sudah mencukupi. Dia juga mengakui kinerja masing-masing bank mengalami pertumbuhan per kuartal III-2023.
‘’Dengan terpenuhinya modal minimal serta kinerja yang bertumbuh pada masing-masing bank, akan membuat merger kedua bank akan lebih sulit dan memakan waktu lama,’’ ujar Hans kepada investortrust saat dihubungi akhir pekan lalu.
Baca Juga
Tren Akuisisi dan Merger Bank Tak Terelakkan di Era Digitalisasi
Senada disampaikan Vice President Director PT Samuel Sekuritas Suria Dharma mengatakan, proses merger Bank Nobu dan MNC Bank akan cukup kompleks, terlebih dua bank berhasil membukukan pertumbuhan kinerja yang baik.
Untuk itu, merger bank yang dikendalikan oleh James Riady dan Hary Tanoesoedibjo sebaiknya tidak dipaksakan, sebaliknya keduanya bisa dibiarkan bersaing secara sehat untuk terus bertumbuh hingga keduanya mencapai modal Rp 6 triliun.
‘’Kedua bank bisa bersaing untuk naik kelas ke KBMI II dengan modal inti minimal Rp 6 triliun,’’ ujar dia saat dihubungi investortrust.
Dengan latar belakang pemilik dan afiliasi grup besar di belakang dua bank, tampaknya bukan hal mustahil bagi kedua bank untuk terus memupuk modal.
Sebaliknya bila dilakukan kawin paksa malah dikhawatirkan menghambat potensi pertumbuhan dua bank, terlebih Bank Nobu dan MNC Bank memiliki fokus dan strategi bisnis yang berbeda.
Diketahui Bank Nobu lebih fokus menggarap potensi bisnis pada kredit segmen consumer, SME Commercial maupun mikro. Sedangkan MNC Bank diketahui lebih fokus melakukan transformasi menjadi digital banking. ‘’Jadi tantangan untuk merger kedua bank ini akan lebih besar,’’ kata Suria saat dihubungi investortrust, Minggu (14/01/2024).
Sebelumnya, OJK mengakui proses penggabungan atau merger Bank Nobu dan MNC Bank masih membutuhkan waktu yang lama.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan alotnya proses merger karena tingginya kompleksitas bisnis, mengingat kedua entitas merupakan bagian dari ekosistem konglomerasi yang besar, serta rencana pengembangan dan sinergi bisnis bank ke depan setelah merger.
“Negosiasi tersebut masih memerlukan waktu yang tidak sebentar, dengan mempertimbangkan tingginya kompleksitas bisnis,” kata Dian sebagaimana dikutip Antara, Jumat, (12/01/2024)
Saat ini kata dia, proses pelaksanaan merger masih berjalan, dan masing-masing Pemegang Saham Pengendali (PSP) terus melakukan komunikasi dalam rangka negosiasi terkait pemenuhan rasio kepemilikan saham bank hasil merger.
Sebagaimana diketahui, merger antara Bank Nobu dan MNC Bank telah digagas OJK sejak awal 2023. Gagasan ini muncul ketika kedua bank belum memenuhi ketentuan modal minimal sebagaimana beleid POJK 12/2020.

