Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha Ganti Nama Jadi PT AJ Syariah Kitabisa
JAKARTA, Investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin perubahan nama PT AsuransiJiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha, menjadi PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa.
Seperti dilansir dari laman resmi OJK, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuanizin usaha di bidang asuransi jiwa syariah sehubungan perubahan nama PT AsuransiJiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha menjadi PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa.
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya KeputusanAnggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Kepala Departemen Perizinan,Pemeriksaan Khusus danPengendalian KualitasPerasuransian, Penjaminan danDana Pensiun OJK, Asep Iskandar yang dikutip Kamis (18/1/2024).
Baca Juga
Mitra Adipratama Sejati Finance Ganti Nama Jadi PT Mahada Adipratama Sejati
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa SyariahKitabisa diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkanpraktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundanganyang berlaku,” imbuh Asep.
PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa) adalah Asuransi Jiwa Syariah yang didirikan pada tanggal 24 September 2012 di Jakarta oleh Dana Pensiun Perhutani dan PT Arga Cipta Grande (ESQ 165).
Pendirian perusahaan disebutkan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para takeholdersnya dan masyarakat pada umumnya. Amanah Githa menjalankan proses bisnisnya dengan prinsip syariah yang disertai dengan penanaman rasa saling tolong menolong dalam menanggulangi risiko keuangan akibat suatu musibah diantara peserta.
Adapun kepemilikan saham Amanahjiwa Giri Artha, atau kini bernama PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisamayoritas dimiliki Dana Pensiun Perhutani sebesar 95% dan sisanya 5% dimiliki PT Arga Bangun Bangsa.
