Simak Tips agar Tak Terjerat Pinjol ala OJK
JAKARTA, Investortrust.id - Financial technologi peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu layanan keuangan yang digemari oleh masayarakat Indonesia saat ini. Namun, tidak sedikit pula masyarakat yang terjerat utang pinjol karena tidak mampu membayar kembali pinjamannya.
Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 19,52 juta entitas penerima pinjol di seluruh Indonesia per September 2023. Dengan total pokok utang yang masih berjalan (outstanding loan) dari seluruh peminjam mencapai Rp 55,69 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan sejumlah tips untuk membantu masyarakat guna melunasi utang pinjol.
Lantas, apa saja tips dari OJK tersebut? Yuk, simak ulasannya berikut ini!
Baca Juga
Bukan DKI Jakarta, Ternyata Provinsi Ini dengan Utang Pinjol Terbesar di Indonesia
Dilansir dari Instagram resmi @ojkindonesia, Rabu (27/12/2023), OJK membeberkan sejumlah tips agar masyarakat yang terjerat pinjol dapat segera melunasi utangnya.
1. Catat semua utang agar tidak lupa membayar utang.
2. Lunasi utang sesuai skala prioritas. Di mana, hal tersebut dapat mulai dilakukan dengan melunasi utang dari nominal paling kecil. Kemudian, lunasi utang dengan bunga paling besar, agar bunga tidak semakin bertambah. Selanjutnya, lunasi utang dimulai dari yang paling dekat tenggat waktunya, agar terhindar dari denda.
3. Cari penghasilan tambahan untuk membantu melunasi utang lebih cepat.
“Eitss, tapi ingat jangan berutang untuk melunasi utang ya sobat,” tulis OJK. OJK juga mengingatkan kepada masyarakat untuk melakukan cek lagalitas sebelum mengajukan pinjaman di platform pinjol.
“Dan pastikan sanggup melunasi,” tandas OJK.

