OJK Luncurkan Panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis Perbankan
JAKARTA, investortrust.id - Panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) bagi Perbankan diluncurkan, Senin (04/03/2024). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyebut, launching panduan itu merupakan salah satu bentuk dukungan kebijakan OJK dalam pengelolaan risiko perubahan iklim bagi sektor perbankan.
"Pada hari ini, kita menyaksikan bersama-sama dua momen penting. Pertama, penandatanganan komitmen dari tujuh bank dengan inisiatif ESG yang mendukung pencapaian target NZE Indonesia. Kedua, launching CRMS bagi Perbankan, yang merupakan salah satu bentuk dukungan kebijakan OJK dalam pengelolaan risiko perubahan iklim bagi sektor perbankan. Kedua momen ini merupakan aksi nyata dukungan OJK dan sektor perbankan terhadap pencapaian target NZE Indonesia," kata Dian dalam sambutan pada acara “Indonesian Banking Road to Net Zero Emissions (NZE)” di Jakarta, Senin 4 Maret 2024.
Baca Juga
Tingkat Emisi Rendah, Kereta Api Bisa Dapat Pembiayaan Hijau
Gerakkan Pembiayaan ke Rendah Karbon
Dian mengatakan, hal itu merupakan momentum yang baik untuk mewujudkan komitmen OJK dan sektor perbankan dalam mendukung pencapaian target Net Zero Emissions pemerintah RI pada 2060. "Ini sejatinya belong to all of us, menjadi tugas bersama bagi semua stakeholders. Ini termasuk sektor perbankan yang memiliki peran besar dalam menggerakkan pembiayaan ke arah rendah karbon, sesuai dengan arah kebijakan pemerintah," paparnya.
Baca Juga
OJK: Transaksi Bursa Karbon Capai Rp 31,36 Miliar hingga 16 Februari 2024
Ia menjelaskan, penyusunan Panduan CRMS ini dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Tiga urgensi utamanya sebagai berikut.
a. Pertama, dari sisi risiko, Indonesia merupakan negara yang dinilai cukup rentan terhadap isu perubahan iklim. Indonesia menempati peringkat ketiga sebagai negara dengan risiko fisik terbesar di dunia. Sedangkan dari risiko transisi, Indonesia menduduki peringkat ke-7 negara di dunia yang menghasilkan emisi karbon tertinggi dengan share
sebesar 2,3%.
b. Urgensi kedua adalah komitmen global dalam pencapaian NZE di 2050 yang dicanangkan pada Paris Agreement dan diturunkan menjadi target NZE Indonesia di 2060 atau lebih cepat. Pada COP 28 lalu, komitmen tersebut semakin kuat dengan adanya inisiatif berbagai pendanaan terhadap perubahan iklim (antara lain Green Climate Fund). Selain itu, kebijakan lainnya juga sudah mulai diterapkan, seperti pembatasan penggunaan energi fosil dan pajak karbon. Hal ini akan berdampak terhadap lanskap perekonomian dan
dunia usaha, khususnya pada sektor yang masuk dalam kategori carbon intensive.
c. Urgensi selanjutnya terkait sektor perbankan, The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) telah menerbitkan Consultative Document “Principles for the Effective Management and Supervision of climate-related financial risks” yang mendorong sektor perbankan untuk mulai mengintegrasikan risiko iklim ke dalam kinerja keuangan. termasuk pengungkapannya. Hal ini diperkuat dengan adanya inisiatif pengembangan model sebagai dasar pengukuran dampak risiko iklim oleh Central Banks and Supervisors Network for Greening Financial System (NGFS) yang merupakan Asosiasi Bank Sentral dan Otoritas Pengawas di dunia dalam menggerakkan respons terhadap isu iklim/pencapaian Paris Agreement. Untuk mendukung hal tersebut, International Sustainability Standard Board (ISSB) telah menerbitkan IFRS Sustainability Disclosure Standards S1 dan S2, yang merupakan standar pengungkapan risiko dan peluang iklim untuk entitas publik, termasuk perbankan.
"Pada pelaksanaan assesment oleh Financial Sector Assessment Program (FSAP) di Indonesia pada tahun 2023, manajemen risiko iklim di sektor jasa keuangan juga menjadi isu pada preliminary recommendations. Ini untuk didorong ke arah penguatan membangun kapasitas bank dan regulator, guna mengembangkan manajemen risiko iklim," ujarnya.

