Pefindo Ungkap Dampak Penerapan PSAK 117 Bagi Perusahaan Asuransi
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Divisi Financial Institution PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Danan Dito mengatakan, penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 74, sekarang berubah menjadi PSAK 117 terkait kontrak asuransi, pada 1 Januari 2025 mendatang, akan mendatangkan dampak beragam terhadap aspek finansial dan bisnis perusahaan asuransi.
“Kalau kita bilang plusnya, seharusnya dari transparansi dan standarisasi ini akan lebih bagus,” ujarnya, dalam sebuah diskusi, dikutip Selasa (12/3/2024).
Peningkatan transparansi dan standarisasi laporan keuangan tersebut, lanjut Danan, masuk kategori dampak positif terhadap aspek bisnis.
Selain itu, penerapan PSAK 117 juga dapat mendorong behavior manajemen untuk fokus pada pengembangan bisnis yang memiliki hasil underwriting positif.
Baca Juga
OJK Ungkap Ada Dua Perusahaan Asuransi dalam Proses Spin Off Unit Syariah
Kemudian, diyakini juga akan mendorong kestabilan pencatatan pendapatan, potensi kenaikan pencadangan melalui laba rugi (onerous contract). “Bagi yang tidak bisa memenuhi (implementasi PSAK 117), kalau bicara rating mungkin ada potensi downgrade (pemeringkatan),” kata Danan.
Selain itu, dampak positif PSAK 117 terhadap aspek finansial perusahaan asuransi antara lain ialah membuat rasio permodalan dan pencadangan akan lebih stabil, meningkatkan kinerja operasional yang ditopang oleh loss ratio yang membaik.
Baca Juga
Pelaku Asuransi Sebut Persiapan Implementasi PSAK 117 Butuh Waktu Hampir 4 Tahun
Di sisi lain, dampak negatif untuk aspek finansial ialah potensi penurunan tingkat ekuitas yang akan mempengaruhi rasio permodalan dan pencadangan. Kemudian peningkatan biaya operasional dari biaya konsultan, infrastruktur IT, pendidikan, dan pengembangan personalia.
“Yang mempengaruhi rasio operasional dalam jangka waktu pendek,” pungkas Danan. (CR-13)

