LPS Matangkan Rancangan Aturan LPP Asuransi, Begini Perkembangannya
BANDUNG, investortrust.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan rancangan atau draft aturan pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) Asuransi.
Sekretaris LPS, Dimas Yulihanto mengutarakan, draft usulan LPS terkait pembentukan LPP Asuransi segera dibahas bersama lembaga terkait yaitu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi-asosiasi asuransi Indonesia.
“Jadi, kita sudah memiliki draft-nya, tetapi belum tentu draft tersebut disetujui oleh Kemenkeu. Termasuk batas tingkat kesehatan (Risk Based Capital/RBC) yang ditentukan, kita sudah ada sebenarnya namun butuh lintas koordinasi dengan OJK,” kata Dimas, di Ballroom Hotel Intercontinental, Kabupaten Bandung, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, pembentukan LPP Asuransi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Sejauh ini lanjut Dimas, LPS juga melakukan persiapan organisasi hingga pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait LPP Asuransi yang akan dibentuk.
Sementara terkait persiapan organisasi LPP Asuransi, LPS menunjuk Jarot Mahendra sebagai Direktur Eksekutif Bidang Penjaminan Polis Asuransi pada September 2023. Jarot bertanggung jawab untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu dan OJK.
“Secara organisasi kita sudah menunjuk direktur eksekutif yang menangani program penjamin polis yaitu Jarot Mahendra, dia akan bertugas koordinasi dengan Kemenkeu (Badan Kebijakan Fiskal) dan OJK untuk beberapa hal, yang pertama untuk peraturan-peraturan pelaksananya. Salah satunya adalah PP, yang nantinya akan mengatur terkait premi yang ditarik berapa, coverage yang dijamin berapa, sampai dengan polis jenis apa saja yang dijamin,” jelas Dimas kepada investortrust.
Dikatakan, koordinasi silang yang efektif dengan Kementerian Keuangan dan OJK sangat penting untuk mendapatkan persetujuan terhadap regulasi yang telah dirancang.
Baca Juga
LPS Catat Simpanan Nasabah Tajir Tembus Rp 4.331 Triliun per September
“Untuk kendala saat ini belum ada, ya. Jadi, kita memaksimalkan progres ini dengan memberikan waktu kepada OJK untuk memperbaiki industri asuransi dulu. Paling lambat tahun 2026 nantinya akan dipilih Anggota Dewan Komisioner (ADK) bidang Penjaminan Polis yang akan dipilih DPR,” tutur Dimas.
Dimas menekankan, individu yang sudah memiliki asuransi akan merasakan peningkatan keamanan dan kenyamanan dengan berdirinya LPP, sebab keberadaan LPP akan memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat yang berasuransi.
“Sama seperti simpanan, mereka akan merasa lebih aman dan nyaman, karena ada LPS. Jadi, apabila ada polis-polis yang baru, sudah ada LPS begitu,” ucap Dimas.
Menyamakan kesuksesan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) setelah dimasukkan ke dalam asuransi simpanan oleh LPS. Dimas menyatakan, keberadaan LPP akan memberikan hasil positif bagi industri asuransi Indonesia. Dengan begitu sektor asuransi akan meningkatkan daya saingnya di pasar, berkontribusi pada peningkatan densitas dan penetrasi asuransi di Indonesia.
“Pasti bagus dong, sama dengan BPR, BPR sekarang bisa bersaing dengan bank-bank besar yang punya unit-unit kecil. Jadi sama ya, asuransi juga akan begitu pastinya akan menjadi lebih bagus juga saat masuk penjaminan,” tandasnya. (CR-3)

