Catat! Mulai Hari Ini OJK Buka Lowongan Kerja untuk Awasi Aset Keuangan Digital dan Kripto
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan pekerjaan untuk staf dengan perjanjian kerja waktu tetap (PKWT). Lowongan ini khusus untuk mengisi posisi Staf Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
"OJK membuka penerimaan SDM yang memiliki pengalaman dan kompetensi untuk posisi Staf Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto," tulis OJK dalam Instagram resminya, Rabu, (15/11/2023).
Masa pendaftaran berlangsung selama empat hari, terhitung mulai hari ini, 16 November hingga 19 November 2023. OJK menekankan, hanya kandidat dengan kualifikasi terbaik yang akan diikutsertakan dalam tahap seleksi.
Baca Juga
OJK Sebut Aturan Dividend Payout Ratio untuk Perkuat Industri Perbankan
"Keputusan panitia rekrutmen bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," terang OJK. Dengan demikian, pelamar yang terpilih nantinya akan ditempatkan di kantor pusat Jakarta.
Terakhir, OJK menegaskan, pendafataran ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun selama proses rekrutmen berlangsung. "Hati-hati terhadap penipuan. OJK tidak memungut biaya apapun dalam proses rekrutmen ini," tulisnya.
Bagi kalian yang berminat, informasi lengkap dan cara pendaftaran bisa diperoleh dengan mengunjungi situs resmi OJK. (CR-2)
Baca Juga
OJK: Rencana Akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Masih Proses Pembicaraan B2B

