OJK Pastikan Masyarakat yang Belum Berpenghasilan Tak Bisa Dapat Pendanaan Pinjol
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman memastikan ke depannya, masyarakat yang belum memiliki penghasilan tidak akan bisa mendapatkan pendanaan dari perusahaan financial technologi (fintech) peer to peer (p2p) lending atau pinjaman online (pinjol).
“Saat ini OJK telah menetapkan ketentuan terkait dengan penilaian repayment capacity yang wajib dilakukan sebelum memfasilitasi pendanaan kepada penerima dana sesuai dengan SEOJK 19/2023 tentang penyelenggaraan LPBBTI,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga
Ada 8 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 2,5 Miliar, Ini Kata OJK
Dalam ketentuan tersebut, lanjut Agusman, beberapa hal yang perlu dilakukan pengecekan antara lain, jumlah pinjaman dibandingkan dengan penghasilan dari penerima dana. Selain itu, dilakukan juga pembatasan terhadap jumlah pinjaman yang dapat diajukan terhadap penyelenggara fintech p2p lending.
“Dengan adanya ketentuan tersebut seharusnya sudah tidak terdapat penerima dana yang tidak memiliki penghasilan yang dapat menerima pendanaan pada fintech p2p lending,” katanya.
Baca Juga
OJK Beberkan Update Kasus Kredit Macet dan Fraud Pinjol Investree
Ketentuan tersebut berlaku bagi calon penerima dana atau pengguna. Namun, jika pengguna yang telah disetujui pendanaannya di tengah jalan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran, maka dapat mengajukan permohonan restrukturisasi terhadap perusahaan fintech p2p lending yang bersangkutan.
“Restrukturisasi dapat dilakukan dalam hal permohonan restrukturisasi telah disetujui oleh pemberi dana selaku kreditur,” jelas Agusman.

