Pemerintah Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Beli Rumah, Ini Syaratnya
JAKARTA, Investortrust.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, pemerintah akan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk bisa membeli dan memiliki rumah sendiri.
"Paket bantuan, biaya administrasi yang diberikan adalah sebesar Rp 4 juta. Itu diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengajukan pembelian rumah, baik itu Rumah Sejahtera, Rumah FLPP, maupun Rumah Tapera," kata Herry Trisaputra di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (06/11/2023).
Baca Juga
Pemerintah Pastikan Insentif bagi Pembelian Rumah di Bawah Rp 5 Miliar
Herry Trisaputra menerangkan, penerima paket bantuan ini adalah MBR sampai desil 8 dengan pendapatan keluarga sebesar Rp 8 juta, dan untuk tunggal sebesar Rp 7 juta. Bentuk bantuan ini disebutnya persis seperti Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
"Jadi nanti MBR selain dia memperoleh bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta, dia juga memperoleh bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta," jelas Herry.
Adapun untuk bisa memperoleh paket bantuan ini, Herry menjelaskan bahwa masyarakat pertama-tama mesti mengajukan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Setelah disetujui dan syarat-syaratnya terpenuhi, nanti akan diberi bantuan Rp 4 juta untuk administrasinya.
"Jadi nanti dia membayar dikurangi Rp 4 juta. Yang Rp 4 jutanya akan ditalangi oleh bank penyalur. Kemudian bank penyalur yang akan menagih. Sama seperti SBUM. Dia dapet FLPP, dengan itu dia dapat SBUM, lalu nanti bank-nya menagih ke Satker untuk bisa dibayarkan SBUM-nya," paparnya.
Baca Juga
Digulirkan Dana FLPP Rp111,46 triliun Sejak 2010, Biayai 1,2 Juta Unit Rumah
Lebih lanjut, Herry Trisaputra menerangkan bantuan tersebut akan diberlakukan tahun 2023, terhitung sejak November ini, dan selanjutnya tahun 2024. Karena paket bantuan ini sifatnya penganggaran, maka dijadwalkan berakhir setidaknya tanggal 10 Desember 2024 mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, paket bantuan ini bisa dipakai MBR yang ingin membeli rumah hingga harga Rp 350 juta.
“Sehingga MBR bisa beli rumah dengan harga rumah hingga Rp 350 juta yang eligible untuk biaya administrasi. Selain tentu saja KPR melalui FLPP yang diberikan subsidi bunga,” sebut Sri Mulyani. (CR-8)

