Insentif PPN Bergulir, Kredit Properti Diyakini Melaju 2024
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah berencana menggelontorkan insentif sektor properti dalam bentuk Pajak Pertanggung Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.
Insentif akan bergulir dalam 2 tahap. Pertama, insentif pajak sebesar 100% pada November 2023-Juni 2024. Tahap kedua, diberikan sebesar 50% untuk periode Juli-Desember 2024.
Pemerintah juga memberikan insentif bagi MBR berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp 4 juta.
Baca Juga
Pengembangan Bursa Karbon 2024, BEI Akan Libatkan AB dan Pihak Asing
Kebijakan ini membawa angin segar bagi pengembang dan perbankan, sebab insentif ini akan mendorong daya beli Masyarakat, di Tengah tren kenaikan suku bunga.
Direktur Consumer PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Hirwandi Gafar, menyebut, bergulirnya insentif sektor perumahan akan menjaga tren pertumbuhan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Karena itu BTN optimitis pertumbuhan kreditnya akan tumbuh double digit.
Di Bank BTN sendiri, ujar Hirwandi, lebih dari 90% portofolio KPR BTN masih didominasi oleh rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, termasuk di dalamnya yakni segmen rumah murah.
Baca Juga
Selain fokus menyalurkan KPR Subsidi, Bank BTN juga intens menyasar KPR Non-Subsidi yang membidik segmen emerging affluent. Strategi tersebut dieksekusi dengan membuka 3 Sales Center di BSD, Kelapa Gading, dan Surabaya.
“Hingga Agustus 2023, kami mencatatkan portfolio KPR baik Subsidi maupun Non-Subsidi tumbuh double digit di atas 10%. Dengan ada insentif tersebut, kami optimistis tren pertumbuhan KPR masih berlanjut hingga akhir 2024,” ujar Hirwandi di Jakarta, Kamis (26/10).
Hirwandi juga menuturkan saat ini sebanyak hampir 90% dari total nasabah KPR BTN merupakan pembeli rumah pertama dengan pembelian langsung melalui lebih dari 7.000 mitra developer BTN. Sehingga, dengan stimulus Pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.
“Insentif ini selain untuk sektor perumahan, juga akan berdampak ekonomi nasional karena perumahan memberikan multiplier effect bagi 185 subsektor yang terkait dengan industri ini,” kata Hirwandi.

