Inilah 5 Pilar Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 pada Senin (27/11/2023), dengan mengambil tema “Perbankan Syariah yang Tangguh, untuk Masyarakat yang Sejahtera”. Berikut adalah kelima pilarnya, sebagaimana dipaparkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
1. Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah
Penguatan dilakukan melalui langkah-langkah seperti konsolidasi bank syariah (dulu bank umum syariah/BUS dan BPRS), serta penguatan unit usaha syariah (UUS). Ini dilakukan melalui kebijakan spin-off, serta peningkatan efisiensi perbankan syariah melalui sinergi dengan induk.
Baca Juga
Dukung Pegembangan Perbankan Syariah Nasional, OJK Luncurkan RP3SI
2. Akselerasi Digitalisasi Perbankan Syariah
Akselerasi difokuskan pada penyelenggaraan dan ketahanan teknologi informasi (TI) perbankan syariah, pengembangan modul TI sesuai karakteristik produk perbankan syariah, serta akselerasi digitalisasi layanan perbankan syariah.
3. Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah
Hal ini melalui penguatan tata kelola syariah (Shari’ah Governance Framework), pengembangan keunikan produk syariah, penguatan peran perbankan syariah dalam keuangan berkelanjutan (sustainable finance), rebranding perbankan syariah, serta peningkatan kualitas sumber daya insani (SDI) yang mencerminkan nilai-nilai syariah.
4. Peningkatan Kontribusi Perbankan Syariah dalam Perekonomian Nasional
Ini dilakukan melalui upaya meningkatkan literasi dan inklusi perbankan syariah, penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, peningkatan peran perbankan syariah di sektor UMKM melalui optimalisasi dana sosial dan KUR, serta penguatan implementasi pelindungan konsumen dan masyarakat di industri perbankan syariah.
Baca Juga
Kabar BTN Syariah Gabung Bank Muamalat, Begini Dampaknya bagi Industri
5. Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Perbankan Syariah
Hal ini mencakup akselerasi proses perizinan dan penguatan perizinan yang terintegrasi, pengaturan yang berorientasi pada ketahanan, daya saing dan dampak sosial-ekonomi, dengan memperhatikan best practice dan/atau standar internasional, pengawasan berbasis teknologi untuk deteksi dini dan menjaga integritas sistem perbankan, serta pengembangan kerja sama dengan lembaga internasional untuk mengembangkan industri secara berkelanjutan.

