Bank Mega Syariah Targetkan Cetak 25.000 Syariah Card Tahun Ini
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank Mega Syariah menargetkan untuk menerbitkan 25.000 kartu pembiayaan Syariah Card pada tahun ini. Adapunsepanjang tahun 2023 Bank Mega Syariah telah menerbitkan 10.000 Syariah Card.
Target itu disampaikan Syariah Card Business Division Head Bank Mega Syariah, Eva Dahlia Kusumawati dalam acara silaturahmi bersama media di Kota Cassablanca, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
"Kalau untuk secara kartu, kita memang ada target yang untuk bisnis di kartu ini memang harus memperbanyak dulu jumlah kartunya. Dengan jumlah kartu yang banyak, baru banyak lagi spending-nya. Kemarin kita dapat 10.000, tahun depan harus 25.000, naiknya kan udah lebih dari dua kali lipat. Jadi, ya kurang lebih kita masih optimis untuk growth-nya lebih tinggi," ujar Eva.
Baca Juga
Bank Mega Syariah Catat Kenaikan Transaksi Mobile Banking 24% Selama Libur Akhir Tahun 2023
Lebih lanjut, Eva mengungkapkan, volume penambahan kartu mengalami kenaikan yang cukup lumayan di setiap bulannya.
"Perkembangan volume tiap bulannya naiknya bisa sampai 50%. Mudah-mudahan tidak macet dan yang apply diharapkan menggunakan sesuai kebutuhan dan jangan lupa untuk membayar," ungkapnya.
Selain itu, Eva juga membeberkan, nilai transaksi Syariah Card mengalami kenaikan sebesar 50% pada Desember 2023 jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Di mana, penggunaan Syariah Card terbanyak terdapat di merchant kategori retail dan marketplace, diikuti oleh clothing dan apparel serta restaurant.
Baca Juga
Ramai Bank Masuk Bisnis Paylater, Danamon Tetap di Kartu Kredit
Syariah Card, kata Eva, kedepannya akan terus berupaya memperbanyak merchant diberbagai daerah di Indonesia.
“Merchant kita akan perbanyak terus di berbagai daerah, InsyaAllah akan diperluas sampai ke Aceh, karena disana tentunya potensinya sangat bagus," imbuhnya.
Untuk diketahui, Syariah Card sendiri merupakan kartu pembiayaan atau kartu kredit yang menerapkan prinsip syariah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 54/DSN-MUI/X/2006.

