OJK Sebut NPL Bank Berlayanan Digital Wajar dan Membaik
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut non performing loan (NPL) atau kredit macet perbankan Indonesia menunjukkan perbaikan yang solid pascapandemi Covid-19 hingga saat ini. NPL pada bank-bank dengan layanan digital juga secara umum masih dalam batas yang wajar dan cenderung membaik
"Hal tersebut sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan (RDKB) Maret 2024, yang dirilis Kamis (4/4/2024).
Adapun pada skema kemitraan yang dilakukan perbankan dengan fintech lending melalui skema channeling, kata Dian, dampak risiko umumnya berasal dari internal dan faktor eksternal. Dari sisi internal, menurutnya, diperlukan penguatan untuk terus mempertajam kapabilitas credit scoring yang dimiliki.
"Dari sisi eksternal, dampak perekonomian global yang masih volatile dan fenomena higher for longer (tingkat suku bunga tinggi yang berlangsung lebih lama) memiliki implikasi signifikan terhadap penurunan nilai aset keuangan, menyebabkan ketidakpastian ekonomi yang tinggi, yang semuanya dapat menyebabkan penurunan nilai aset keuangan. Kondisi ini menuntut perbankan yang bermitra dengan perusahaan fintech untuk mempertimbangkan kebijakan manajemen risiko yang lebih ketat dan inovasi dalam teknologi, guna meningkatkan keamanan dan efisiensi operasional," tandasnya.

