IASC OJK Blokir Rp 967,5 Miliar Dana Korban Penipuan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah memblokir sebesar Rp 967.5 miliar total dana korban sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 28 Oktober 2026.
Baca Juga
Ketua KSSK akan Gelar Pertemuan dengan BI Pascamundurnya Perry Warjiyo
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan, IASC berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 208,9 miliar yang merupakan dana dari rekening pada 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
"(IASC) Menerima 737.686 laporan yang terdiri dari 347.130 laporan yang disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 390.556 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ujar Dicky dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2026 yang digelar secara virtual, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga
Indonesia Bentuk Indonesia Desk di Kamboja untuk Tangani 'Online Scam'
Dalam keterangan Sabtu (7/11/2026), Dicky menjelaskan, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 1.471.112 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 743.589. IASC menemukan sebanyak 188.798 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ungkap Dicky.
