Perangi Penipuan Digital, IASC OJK Berhasil Blokir Dana Korban Rp 638,9 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat benteng pertahanan digital untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan. Salah satu langkah konkret yang telah berjalan adalah pengoperasian Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan yang terdiri dari 283.271 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 296.188 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, jumlah rekening dilaporkan sebanyak 998.558 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 515.553. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 638,9 miliar.
"IASC menemukan sebanyak 120.155 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ujar Dicky dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Mei 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga
OJK Matangkan National Fraud Portal Guna Perkuat Indonesia Anti-Scam Center
Dicky menjelaskan, IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 196,93 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Di sisi lain, Dicky membeberkan bahwa Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha CANTVR yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin dengan skema penawaran investasi saham IPO. Kemudian, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha YUDIA yang diduga melakukan penipuan dengan modus penawaran pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama Cina untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.
Tidak hanya itu, Satgas Pasti juga menghentikan kegiatan usaha MAGENTO yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin dengan skema pembuatan akun e-commerce dan deposit dana untuk memperoleh komisi. Lalu, Appeninc yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation dari perusahaan berizin serta melakukan penawaran pekerjaan paruh waktu dengan tugas menebak gambar untuk memperoleh keuntungan.
Selain itu, VID yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin dan penawaran melakukan tugas berupa menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif, dan Sensenowai diduga melakukan penipuan modus investasi kripto dengan skema layanan copy trading melalui aplikasi WAPEX.
Baca Juga
OJK Sebut Lebih dari Rp 120 Triliun Dana Masyarakat Hilang Akibat Kejahatan Keuangan

