Dana Penipuan Rp 585 Miliar Diblokir, Simak Laporan Terbaru IASC
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 515.345 laporan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 585,4 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan, laporan yang diterima tersebut terdiri dari 255.930 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, yaitu bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
"Sedangkan 259.415 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ujar Dicky dalam acara Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Maret 2026, Senin (6/4/2026).
Baca Juga
HUT OJK Ke-13 Tahun, Indonesia Anti Scam Centre Kini Hadir di Indonesia
Dicky menjelaskan, jumlah rekening dilaporkan sebanyak 872.395 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 460.270. IASC menemukan sebanyak 94.294 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," kata Dicky.
Lebih lanjut, Dicky menyebut, IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 169 miliar. Dana yang dikembalikan tersebut merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

