OJK: Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Blokir Dana Penipuan Rp 614,3 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat benteng pertahanan konsumen melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak resmi beroperasi pada 22 November 2024 hingga 29 April 2026, pusat penanganan penipuan ini mencatatkan progres signifikan dalam menekan kerugian masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan bahwa efektivitas IASC terlihat dari besarnya dana yang berhasil diselamatkan dari tangan pelaku kejahatan. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 614,3 miliar
Berdasarkan data operasional, IASC telah menerima total 548.093 laporan. Laporan tersebut berasal dari dua jalur utama, yaitu 268.989 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran). 279.104 laporan dilaporkan secara langsung oleh korban ke dalam sistem IASC.
Baca Juga
"Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 932.138 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 485.758," ujar Dicky dalam acara Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) April 2026, Selasa (5/5/2026).
Lebih lanjut, Dicky menyebut, IASC menemukan sebanyak 106.477 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 169,3 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Dicky menegaskan bahwa ke depannya, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan demi memberikan perlindungan yang maksimal bagi konsumen di Indonesia.

