TWP90 Pindar Tembus 5,36% per September 2026, Melewati Batas Maksimum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri pinjaman daring (pindar) telah lebih dari 5% per September 2026 atau melewati batas maksimum yang telah ditentukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, tingkat risiko kredit macet secara agregat tersebut berada di posisi 5,36%.
“Perkembangan kualitas pendanaan industri LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) ini terus menjadi perhatian,” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Oktober 2026, secara daring, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga
OJK Ungkap Peran Tim Khusus Pindar dalam Upaya Pengembalian Dana Lender
Agusman menyatakan, OJK senantiasa mendorong pertumbuhan industri pindar yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan dengan tetap mengedepankan kualitas pendanaan, juga penguatan manajemen risiko.
“Serta perlindungan konsumen,” katanya.
Besaran TWP90 tersebut melonjak drastis jika dibandingkan periode September 2025 yang berada di level 2,82%.
Baca Juga
Laba Industri Pindar Susut 2,99%, OJK Soroti Risiko Kredit Macet
Dari sisi pembiayaan, total outstanding pembiayaan industri pindar per September 2026 mencapai Rp 106,48 triliun atau tumbuh 17,02% dibanding periode yang sama 2025 yaitu Rp 90,99 triliun.
“Sejalan dengan capaian tersebut, di antaranya disalurkan pada sektor UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) yang mencatat pertumbuhan sebesar 12,49% secara year on year (yoy). Ucap Agusman.
Menurutnya, perkembangan pembiayaan tersebut mencerminkan peran industri pindar dalam mendukung perluasan akses pendanaan bagi masyarakat dan sektor produktif.
