OJK Andalkan Digitalisasi untuk Perluas Akses Keuangan Syariah, 8 Pemeringkat Kredit Alternatif Disiapkan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa keuangan (OJK) mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat peningkatan literasi, inklusi, dan pendalaman pasar keuangan syariah. Salah satu strategi yang disiapkan adalah memanfaatkan pemeringkat kredit alternatif guna memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum memiliki rekam jejak kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengungkapkan, digitalisasi memiliki tiga peran penting dalam pengembangan sektor keuangan, yaitu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, memperdalam pasar melalui pengembangan produk, serta memperkuat ekosistem keuangan.
Menurutnya, tantangan keuangan syariah saat ini terletak pada kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi. Tingkat literasi keuangan syariah telah mencapai 42%, tapi inklusinya masih relatif rendah.
“Artinya kita perlu strategi. Strategi yang mungkin kita tawarkan dan sudah juga hadir di Indonesia adalah strategi digital,” ujarnya, dalam Indonesia Islamic Finance Summit 2026 bertajuk ‘Strengthening Islamic Finance Ecosystems to Advance Sustainable Halal Economic Growth’, secara daring, Senin (2/11/2026).
Baca Juga
OJK Dorong Inovasi Keuangan Syariah Berbasis Konsumen untuk Perkuat Daya Saing Industri
Salah satu persoalan yang ingin diatasi melalui digitalisasi adalah keterbatasan akses pembiayaan bagi kelompok underserved, termasuk UMKM yang belum memiliki data keuangan memadai, rekam jejak kredit, maupun skor kredit. Untuk mengatasi persoalan tersebut, OJK telah memiliki delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif yang merupakan hasil pengembangan inovasi melalui regulatory sandbox.
Adi menjelaskan, pemeringkat kredit alternatif dapat memanfaatkan berbagai sumber data di luar riwayat kredit konvensional. Data tersebut antara lain mencakup aktivitas bisnis, proyek usaha, telekomunikasi, hingga penggunaan listrik. Dengan pendekatan itu, lembaga keuangan dapat memperoleh gambaran lebih komprehensif mengenai kapasitas dan kelayakan calon debitur tanpa sepenuhnya bergantung pada persyaratan agunan.
“Jadi akan bisa memodifikasi layanan yang selama ini membutuhkan misalnya agunan, kita bisa berikan data alternatif,” katanya.
Baca Juga
Selain pemeringkat kredit alternatif, OJK juga mencatat terdapat sekitar 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan yang dapat mendukung keterhubungan masyarakat dengan berbagai layanan keuangan. Adi menilai, potensi digitalisasi di Indonesia cukup besar mengingat sekitar 211 juta penduduk telah terhubung dengan internet. Namun, perluasan akses tersebut harus diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai produk, layanan, dan ekosistem keuangan.
“OJK akan menyiapkan dalam bentuk pertama framework atau tadi blueprint. Di IAKD (inovasi aset keuangan digital) juga kita sudah ada, nanti kita akan launching tanggal 26, semoga kita bisa launching, dan salah satunya ada IAKD Syariah juga,” ucapnya.
“Jadi bagaimana kita di aspek keuangan digital, aset kripto, dan inklusi khususnya terkait dengan credit scoring dan inovasi di sektor jasa keuangan juga bisa men-support pengembangan literasi, inklusi, dan deepening di syariah ini,” sambung Adi.
