OJK Rilis Blueprint Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah Indonesia, Bidik Industri Lebih Kompetitif dan Inklusif
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Cetak Biru (Blueprint) Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah Indonesia sebagai panduan strategis untuk mendorong pengembangan industri keuangan syariah nasional. Melalui cetak biru tersebut, regulator membidik pertumbuhan industri yang lebih pesat, kompetitif, inklusif, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, blueprint tersebut diharapkan menjadi tonggak penting sekaligus pedoman bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat industri keuangan syariah.
“Harapannya blueprint ini akan menjadi milestone penting bagaimana ini akan menjadi sebuah panduan untuk kita semua agar kita semua nanti punya lompatan besar, bukan sekadar pertumbuhan yang bersifat gradual dalam pengembangan keuangan syariah nasional,” ujarnya, dalam Indonesia Islamic Finance Summit 2026 bertajuk ‘Strengthening Islamic Finance Ecosystems to Advance Sustainable Halal Economic Growth’, secara daring, Senin (2/11/2026).
Blueprint tersebut, lanjut Friderica, mengusung visi mewujudkan industri keuangan syariah yang kompetitif, inklusif, profesional, serta bersinergi lintas sektor sehingga menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia dalam mendukung perekonomian nasional.
Untuk mencapai visi tersebut, OJK menetapkan tiga arah strategis. Pertama, membangun industri keuangan syariah yang sehat, berdaya saing, dan inovatif melalui penguatan struktur industri, tata kelola, diversifikasi produk, serta peningkatan peran dalam pembiayaan berkelanjutan (sustainable finance).
Kedua, membangun ekosistem keuangan syariah yang lengkap, inklusif, dan kontributif. Langkah ini dilakukan melalui percepatan konversi literasi menjadi inklusi keuangan, serta penguatan kontribusi industri keuangan syariah terhadap pengembangan industri halal, juga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Ketiga, memperkuat harmonisasi peraturan, pengaturan, perizinan, dan pengawasan lintas sektor agar pengembangan keuangan syariah berjalan lebih terintegrasi.
“Ketiganya ditopang dengan empat fondasi strategis yang berperan sebagai strategi penting agar ketiga arah strategis di atas dapat berjalan dengan baik,” kata Friderica.
Keempat fondasi tersebut antara lain, penguatan teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran ekosistem perusahaan induk, peningkatan kesiapan talenta, serta penguatan keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi nasional.
“Selain itu tentu koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi enabler utama dalam blueprint ini. Maka itu di sini kita lihat bagaimana blueprint ini disiapkan oleh OJK bersama stakeholder terkait lainnya sehingga ini tidak hanya menjadi kerangka untuk OJK ke depan, tetapi juga oleh seluruh sektor jasa keuangan dan juga seluruh stakeholder terkait,” ucap Friderica.
Ia menambahkan, blueprint ini sekaligus menjadi instrumen untuk mengintegrasikan pengembangan seluruh sektor jasa keuangan syariah di bawah koordinasi OJK. seluruh kepala eksekutif terkait diharapkan menjadikan blueprint tersebut sebagai pedoman dalam merumuskan langkah pengembangan ekonomi dan keuangan syariah ke depan.
