Lewat Roadmap Ini, OJK Jembatani Reformasi Keuangan dan Agenda Berkelanjutan PPDP
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap atau Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Keuangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026-2030 untuk mengintegrasikan agenda reformasi industri dengan pengembangan keuangan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, roadmap tersebut disusun untuk menerjemahkan agenda keuangan berkelanjutan OJK secara lebih spesifik sesuai karakteristik PPDP.
“Peta Jalan yang kita luncurkan pada hari ini bukanlah agenda yang berdiri sendiri. Peta jalan ini menjadi jembatan antara agenda reformasi sektor PPDP dengan agenda keuangan berkelanjutan OJK,” ujarnya dalam PPDP Sustainability Forum 2026, di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga
Menurut Ogi, pengembangan keuangan berkelanjutan perlu berjalan seiring dengan transformasi industri melalui agenda raising the bars. Agenda tersebut mencakup penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, skema perlindungan pemegang polis, serta peningkatan kepercayaan publik.
Selain itu, OJK juga mendorong penerapan standar internasional melalui Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) 117 atau International Financial Reporting Standard (IFRS) 17, pengembangan new risk based capital (RBC), serta persiapan penerapan IFRS S1 dan S2.
Baca Juga
Ogi menyatakan, agenda keuangan berkelanjutan tak bisa dilepaskan dari penguatan fondasi industri. Dengan fondasi yang sehat, sektor PPDP diharapkan mampu mengelola dana jangka panjang secara lebih produktif, memperluas perlindungan masyarakat, serta mendukung pembangunan dan transisi ekonomi.
Per September 2026, total aset PPDP tercatat mencapai Rp 2.989,58 triliun, dengan nilai investasi Rp 2.299,37 triliun. Skala tersebut ditopang oleh 576 pelaku usaha.
“Scale brings opportunity, but also responsibility. Untuk dapat menjalankan peran tersebut, industri tentu harus memiliki fondasi yang kuat,” kata Ogi.
Ia menekankan, besarnya aset dan investasi industri harus diikuti dengan pengelolaan yang bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, profil risiko dan imbal hasil (risk-return profile), karakteristik kewajiban, serta kepentingan pemegang polis dan peserta.
Visi Penguatan Daya Saing Industri
Dalam implementasinya, roadmap PPDP 2026–2030 memiliki visi membangun industri yang sehat dan berdaya saing melalui penerapan prinsip keuangan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
OJK menetapkan empat target makro, yakni menurunkan kesenjangan perlindungan (protection gap), menambah inovasi produk terkait keuangan berkelanjutan, meningkatkan kesiapan industri, serta memperbesar porsi investasi berkelanjutan.
Untuk mencapai target tersebut, roadmap bertumpu pada empat pilar, yaitu dukungan pengaturan dan pengembangan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), kolaborasi lintas sektor dan antarlembaga, serta penguatan pengawasan implementasi keuangan berkelanjutan.
Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, mulai dari penguatan fondasi dan kesiapan industri, peningkatan kolaborasi dalam ekosistem, hingga akselerasi pertumbuhan dan penguatan pengawasan.
Ogi menegaskan, roadmap ini tidak seharusnya dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi pelaku usaha, melainkan sebagai panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang ekonomi berkelanjutan.
“Peta jalan yang baik tidak akan memberikan dampak tanpa implementasi. Dan implementasi tidak mungkin dilakukan oleh OJK sendiri. Sustainability is a shared responsibility,” ucapnya.
Karena itu, keberhasilan roadmap membutuhkan keterlibatan pemerintah, industri PPDP, asosiasi industri dan profesi, akademisi, sektor riil, serta lembaga internasional.
Ogi menambahkan, keberhasilan roadmap tidak cukup diukur dari jumlah program yang diselesaikan. Lebih dari itu, keberhasilan harus tercermin dari sejauh mana prinsip keberlanjutan menjadi bagian dari pengelolaan investasi, manajemen risiko, pengembangan produk, dan perlindungan masyarakat.
“Peta jalan ini harus menjadi living document yang terus relevan terhadap perkembangan ekonomi, teknologi, lingkungan, serta berbagai risiko baru yang mungkin muncul,” kata Ogi.
