Cegah Greenwashing, OJK Terapkan Empat Tingkatan Kualitas Data Emisi Debitur dalam CRMS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan langkah strategis untuk memastikan validitas data emisi debitur perbankan guna meminimalisasi risiko greenwashing dalam pelaporan sektor keuangan. Langkah ini menyikapi beragamnya kapasitas debitur perbankan di Indonesia, mulai dari skala besar hingga usaha kecil dalam menghitung jejak karbon mereka secara akurat.
Kepala Departemen Pengaturan & Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini menegaskan bahwa ketersediaan dan validitas data merupakan pilar vital dalam implementasi Climate Related Financial Risk Management System (CRMS). Untuk menjamin transparansi, OJK mengklasifikasikan kualitas data emisi debitur ke dalam empat tingkatan (tier).
"Kuncinya ada pada transparansi kualitas data. Kami membagi kualitas data emisi ini ke dalam empat tingkat, mulai dari Tier 1 hingga Tier 4," ujar Indah dalam webinar bertema "Implementasi Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) Perbankan 2026: Penguatan Pengelolaan Risiko Iklim untuk Mendorong Ketahanan dan Keberlanjutan Bisnis Perbankan", Kamis (29/10/2026).
Baca Juga
BI Ingin Likuiditas Tersedia untuk Perbankan yang Membutuhkan
Dalam kerangka CRMS, klasifikasi kualitas data diatur sebagai berikut:
Tier 1 (Kualitas Tertinggi): Data emisi yang diukur langsung di tingkat debitur dan telah diverifikasi oleh pihak ketiga independen.
Tier 2 & Tier 3: Data dengan tingkat akurasi menengah yang disesuaikan dengan ketersediaan pengukuran debitur.
Tier 4 (Sederhana/Estimasi): Data estimasi yang menggunakan pendekatan proxy dari perusahaan sejenis, diperuntukkan bagi debitur yang belum memiliki kapasitas pengukuran mandiri.
Indah menjelaskan bahwa dengan adanya pengelompokan ini, bank diwajibkan untuk mencantumkan keterangan tingkatan (tier) dari data yang dilaporkan. Bank tidak boleh menyajikan data berbasis estimasi seolah-olah merupakan hasil pengukuran langsung.
Sebagai langkah konkret mendampingi debitur yang belum memiliki kemampuan teknis, OJK menyediakan kalkulator emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang dapat diakses oleh pihak perbankan maupun debitur secara gratis sebagai panduan praktis. Kalkulator ini memanfaatkan faktor emisi berbasis aktivitas usaha debitur serta mengacu pada faktor emisi nasional. Jika faktor emisi nasional belum tersedia, acuan dapat merujuk pada standar internasional.
Baca Juga
BI Proyeksikan Penurunan GWM 2% Tambah Likuiditas Perbankan Rp 190 Triliun
Metode yang seragam ini sejalan dengan standar internasional Partnership for Carbon Accounting Financials (PCAF). Pendekatan PCAF mengizinkan penggunaan faktor emisi estimasi, namun dengan konsekuensi skor kualitas data (data quality score) dinilai pada tingkatan yang lebih rendah.
Lebih lanjut, OJK mengimbau industri perbankan untuk mulai menghitung emisi karbon, baik emisi operasional bank maupun emisi dari portofolio pembiayaan debitur (financed emissions), meskipun data awal belum sempurna.
Ke depannya, OJK mendorong perbankan untuk melakukan perbaikan kualitas data secara bertahap (gradual improvement), bertransisi dari penggunaan data estimasi (Tier 4) menuju data terukur dan terverifikasi (Tier 1). Prioritas peningkatan kualitas data ini akan difokuskan terlebih dahulu pada debitur yang memiliki paparan kredit (exposure) dan tingkat emisi karbon bernilai besar.
