Cegah 'Greenwashing' BEI Terapkan 'Green Equity Designation' Berstandar Internasional
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan penerapan Green Equity Designation (GED) pada perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia mengacu pada prinsip internasional. Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk menjaga kredibilitas instrumen berbasis hijau dan menekan risiko greenwashing.
Senior Manager of Indices and ESG Business Development BEI Rony Suniyanto Djojomartono mengatakan, penerapan GED di Indonesia telah diselaraskan dengan prinsip global, termasuk prinsip yang menjadi acuan dalam penilaian saham berbasis hijau.
“Jadi kita tidak membuat prinsip-prinsip yang baru, tapi kita menggunakan prinsip internasional,” kata Rony dalam edukasi wartawan pasar modal secara daring, Jumat, (21/8/2026).
Rony menjabarkan, terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam penilaian ESG, mulai dari sisi finansial, keselarasan dengan taksonomi, asesmen pihak ketiga, tata kelola perusahaan, hingga keterbukaan informasi atau disclosure.
Dalam penyusunannya, BEI juga melakukan komparasi dengan sejumlah pasar yang telah lebih dahulu menerapkan skema serupa, seperti Nasdaq, Brasil, Swiss, dan Filipina. “Jadi memang, market mana yang menjadi komparasi kita dalam menyusun standar Green Equity Decision yang ada di perusahaan Indonesia. Tapi memang secara standar kita menggunakan acuan ke World Federation of Exchanges (WFE) Green Equity Principles,” katanya.
Baca Juga
CEO Investortrust Ingatkan Bahaya 'Greenwashing' dalam Perjalanan Menuju Net Zero 2060
Rony menyebut Nasdaq menjadi salah satu pasar yang relatif lebih maju dalam penerapan. Berdasarkan catatan BEI, terdapat sekitar delapan perusahaan di Nasdaq yang telah memperoleh GED. Sementara itu, Brasil dan Filipina masing-masing memiliki sekitar dua perusahaan yang telah memperoleh keputusan tersebut.
Di samping itu, aspek taksonomi menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan klaim hijau perusahaan memiliki dasar yang terukur. Rony menjelaskan, taksonomi menetapkan sektor dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi perusahaan untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan hijau maupun transisi.
Dengan demikian, perusahaan tidak dapat sekadar mengklaim aktivitasnya sebagai kegiatan berkelanjutan tanpa memenuhi parameter yang telah ditetapkan. “Taksonomi ini juga menjadi salah satu upaya untuk meredam terkait dengan adanya kekhawatiran greenwashing,” imbuhnya.
Ia mencontohkan, pada sektor energi terdapat kriteria emisi tertentu yang harus dipenuhi untuk masuk dalam kategori hijau. Menurutnya, batasan tersebut cukup ketat sehingga tidak semua perusahaan dapat dengan mudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Selain kriteria yang ketat, keberadaan asesmen pihak ketiga juga menjadi bagian dari mekanisme untuk menjaga kualitas penilaian. Dengan demikian, status hijau yang diberikan kepada perusahaan tidak hanya berdasarkan klaim perusahaan, tetapi melalui parameter dan proses penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

