AAJI Tanggapi Isu Klaim Asuransi Ditolak: Transparansi Nasabah dan Edukasi Jadi Kunci
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memberikan penjelasan terkait masih adanya cerita atau kasus di tengah masyarakat mengenai klaim asuransi yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI Novita J. Rumngangun menegaskan bahwa penolakan klaim bukan dilakukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada pertimbangan internal maupun eksternal yang dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan transparan.
Menurut Novita, tingginya angka pembayaran klaim yang mencapai lebih dari Rp 75 triliun kepada sekitar 4,82 juta penerima manfaat membuktikan komitmen industri asuransi jiwa dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah. Kampanye seperti "Bukti Bukan Janji" dengan tema "Klaim Dibayar, Integritas Dijaga" terus digencarkan agar cerita positif mengenai pembayaran klaim dapat lebih didengar oleh publik.
"Kenapa masih ada cerita-cerita seperti itu, karena itulah kita bikin namanya kampanye ("Bukti Bukan Janji" dengan tema "Klaim Dibayar, Integritas Dijaga"), supaya ya cerita-cerita kita membayar klaim juga didengar, jadi bukan cerita-cerita yang tidak bayar klaim, ya," ujar Nona sapaan karib Novita dalam Podcast Konvergensi di Kantor Investortrust, Gedung The Convergence Indonesia, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga
AAJI Bayarkan Klaim Rp75,57 Triliun, Perkuat Kepercayaan Publik pada Asuransi Jiwa
Meski demikian, AAJI tidak menampik bahwa ke depannya masih ada kemungkinan klaim yang tidak dibayarkan karena berbagai faktor proses, baik internal maupun eksternal. Oleh karena itu, literasi dan edukasi kepada masyarakat dinilai sangat krusial.
Nona mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip utmost good faith (itikad baik) sejak awal pengajuan polis. Nasabah diimbau untuk bersikap transparan dan jujur dalam menyampaikan kondisi atau riwayat kesehatan yang sebenarnya saat mengisi pengajuan polis, agar proses underwriting dari perusahaan dapat mencerminkan profil risiko yang akurat.
"Pada saat kita dalam proses memiliki asuransi, transparan dan jujur itu sangat penting sehingga underwriting kita juga bisa meng-underwrite sesuai dengan profil risiko masing-masing," ungkap Nona.
Hak Nasabah dan Jalur Penyelesaian
Jika menemui kendala di mana klaim tidak dibayarkan, nasabah diminta untuk melakukan kilas balik (flashback) guna memastikan apakah informasi yang disampaikan saat pengajuan polis sudah sesuai dengan kenyataan. Nasabah memiliki hak penuh untuk menanyakan alasan penolakan secara langsung kepada perusahaan asuransi, terlepas dari penjelasan yang telah diberikan oleh agen.
Jika masih merasa kurang puas, nasabah dapat memanfaatkan jalur-jalur resmi yang telah disediakan untuk mendapatkan penjelasan yang transparan dan logis.
