Literasi Syariah Lebih Tinggi Dibanding Inklusi, Regulator Didorong Perluas Akses
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan syariah menjadi pekerjaan rumah bagi regulator untuk memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah. Pasalnya, tingkat literasi keuangan syariah dinilai lebih tinggi dibanding tingkat inklusinya, menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat belum sepenuhnya diikuti ketersediaan akses yang memadai.
Professor, Hamad Bin Khalifa University, Qatar: Board of Editors, IJIFS Ahmet Faruk Aysan mengungkapkan, berdasarkan data survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat inklusi keuangan konvensional mencapai 94%, sedangkan literasinya berada di kisaran 70%.
Sebaliknya, inklusi keuangan syariah hanya sekitar 13%, sementara tingkat literasinya mencapai 33%. Kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara tantangan yang dihadapi sektor keuangan konvensional dan syariah.
“Di sektor kovensional, masyarakat sudah terinklusi tapi belum memiliki literasi keuangan yang memadai. Sementara pada keuangan syariah, masyarakat memiliki literasi tapi belum terinklusi,” ujar Ahmet, dalam The 4th OJK International Research Forum 2026, secara daring Senin (26/10/2026).
Baca Juga
Menurutnya, rendahnya inklusi keuangan syariah tidak semata-mata disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat. Keterbatasan produk dan mekanisme memungkinkan masyarakat mengakses layanan keuangan syariah juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
Oleh karena itu, ia menilai regulator memiliki peluang untuk mendorong pertumbuhan keuangan syariah melalui perluasan akses, pengembangan produk, serta penguatan mekanisme yang memudahkan masyarakat berpartisipasi dalam ekosistem keuangan syariah.
Ahmet menekankan, inklusi keuangan harus berjalan beriringan dengan literasi. Masyarakat tak hanya perlu memperoleh akses terhadap produk keuangan, tapi juga memahami manfaat, risiko, dan menggunakannya secara tepat.
Ia menjelaskan, terdapat dua pendekatan utama dalam pengembangan literasi keuangan. Pertama, pendekatan berbasis pasar yang banyak diterapkan di Amerika Serikat (AS), dengan menekankan kebebasan individu dalam mengambil keputusan investasi serta tanggung jawab regulator untuk menyediakan informasi yang memadai.
Baca Juga
OJK Optimistis Industri Keuangan Syariah Terus Tumbuh, Total Aset Tembus Rp 3.231 Triliun
Pendekatan tersebut berkembang seiring sejarah panjang pasar modal AS. Keterkaitan investasi dengan dana pensiun, termasuk melalui skema 401 (k) atau program tabungan pensiun yang disponsori pemberi kerja di AS yang turut mendorong masyarakat untuk memahami dan mengikuti perkembangan pasar modal.
Sementara itu, pendekatan kedua memberikan peran lebih besar kepada lembaga dan regulator dalam membangun literasi serta melindungi masyarakat. Pendekatan ini, lanjut Ahmet, relevan bagi negara berkembang, termasuk Indonesia dan Turkiye, yang memiliki sejarah pengembangan pasar modal relatif lebih singkat dibandingkan AS.
“Lembaga seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Otoritas Pasar Modal Turkiye, atau bank sentral yaitu Bank Indonesia (BI) juga memainkan peran penting, karena kita tidak selalu percaya bahwa seorang petani di kota kecil di Indonesia mungkin terinformasi dengan baik,” kata Ahmet.
Lembaga-lembaga juga memainkan peran besar seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Otoritas Pasar Modal Turkiye, atau bank sentral yaitu Bank Indonesia.
