Kasus Influenza A Meningkat, OJK Pantau Potensi Lonjakan Klaim Asuransi Kesehatan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Peningkatan kasus influenza A di Indonesia menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berpotensi meningkatkan klaim asuransi kesehatan dalam jangka pendek. Meski begitu, regulator menilai dampaknya terhadap ketahanan keuangan perusahaan asuransi masih terkendali.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pihaknya terus memantau perkembangan penyakit musiman, termasuk influenza A subtipe H1N1pdm09 dan H3N3, terutama dampaknya terhadap produk asuransi kesehatan.
Pemantauan tersebut mencakup produk asuransi kesehatan dengan skema indemnity maupun cash plan. Peningkatan kasus influenza yang berujung pada perawatan rawat jalan maupun rawat inap berpotensi meningkatkan frekuensi klaim jangka pendek yang ditujukan kepada perusahaan asuransi.
“Namun demikian, secara keseluruhan, dampaknya terhadap ketahanan keuangan perusahaan asuransi saat ini masih dalam batas yang terkendali (manageable), antara lain karena mayoritas perusahaan telah memiliki cadangan teknis yang memadai serta dukungan proteksi reasuransi,” ujar Ogi, menjawab pertanyaan Investortrust dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (26/10/2026).
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga minggu ke-37 2026, proporsi positif influenza pada surveilans influenza-like illness (ILI) mencapai 58,59%, meningkat dibanding minggu ke-36 yang sebesar 53,71%. Dari 198 spesimen yang diperiksa, sebanyak 105 spesimen terdeteksi positif influenza A (H1N1pdm09), sedangkan tujuh spesimen lainnya positif influenza A (H3N2).
Baca Juga
OJK Belum Lihat Penyesuaian Premi Massal
Di tengah potensi peningkatan klaim, OJK belum melihat adanya sinyal penyesuaian premi asuransi kesehatan secara massal yang semata-mata dipicu oleh fenomena influenza A. Ogi menjelaskan, penetapan premi asuransi kesehatan pada prinsipnya didasarkan pada analisis aktuaria jangka panjang.
“Dengan mempertimbangkan antara lain pengalaman dan tren klaim historis, proyeksi inflasi medis, serta kecukupan risiko atau risk margin,” katanya.
Baca Juga
Kasus Influenza Meningkat, Klaim Rawat Inap Allianz Life Naik 47%
Dengan begitu, lanjut Ogi, kenaikan klaim dalam jangka pendek akibat peningkatan kasus penyakit tidak serta-merta menjadi dasar untuk menaikkan premi. Apabila perusahaan asuransi melakukan penyesuaian tarif (repricing), perusahaan tetap wajib menyampaikan revisi penetapan harga produk beserta evaluasi aktuaria kepada OJK.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Ogi.
