Airlangga: Literasi Keuangan Indonesia Capai 69,57 Persen, Lampaui OECD
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengungkapkan tingkat literasi keuangan Indonesia telah melampaui rata-rata negara anggota The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 69,57%, melampaui rata-rata negara OECD yaitu 63%.
“Jadi kita sudah lebih tinggi dari negara OECD,” ujar Airlangga, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Selain itu, lanjut dia, indeks inklusi keuangan nasional mencapai 93,61%. Capaian itu juga telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) pada 2029 yaitu 93%.
Selain capaian literasi dan inklusi, pemerintah juga mengubah orientasi kebijakan keuangan inklusif menjadi kesejahteraan keluarga. Perubahan itu dilakukan melalui pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keluarga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2026.
Airlangga menjelaskan, kebijakan itu tak lagi hanya berfokus pada akses masyarakat terhadap layanan keuangan, seperti kepemilikan rekening, tapi juga pada kemampuan keluarga dalam menjaga kondisi keuangan dan menghadapi berbagai risiko ekonomi.
Baca Juga
Mendorong Literasi dan Akses Keuangan Nasional, OJK Terus Masifkan Berbagai Program Strategis
Menurutnya, terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian, yaitu kesejahteraan keuangan (financial wellness), ketahanan keuangan menghadapi guncangan (financial resilience), serta rasa aman dalam mengelola keuangan (financial security).
“Orientasinya berubah, kalau Dewan Nasional Keuangan Inklusif hanya inclusivity, hanya keterlibatan masyarakat mempunyai rekening. Tetapi Bapak Presiden sudah merubah, orientasinya menjadi kesejahteraan keuangan keluarga,” kata Airlangga.
Salah satu bentuk perlindungan yang didorong pemerintah adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program itu, pekerja yang memenuhi ketentuan dapat menerima manfaat uang tunai 60% dari upah selama enam bulan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Juga disiapkan strategi nasional terkait dengan kesejahteraan keluarga dan sebagai pelaksana di daerah, tentu fokus dari literasi dan pemberdayaan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah),” ucap Airlangga.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah telah meluncurkan Indeks Akses Keuangan di Daerah (IKAD). Instrumen ini digunakan untuk memetakan akses keuangan di tingkat kabupaten dan kota sehingga kesenjangan antarwilayah dan antarkeluarga dapat diidentifikasi.
“Jadi ini sudah menjadi bagian daripada e-government,” ujar Airlangga.
