OJK Siapkan Kerangka Kebijakan Konsolidasi Perbankan Nasional
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan kerangka kebijakan dan mekanisme yang tepat agar konsolidasi perbankan dapat berlangsung secara prudent, terukur, dan berkelanjutan. Penyiapan kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan, perlindungan nasabah, serta kesinambungan fungsi intermediasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) Dian Ediana Rae memandang penguatan perbankan melalui konsolidasi sebagai bagian dari agenda strategis yang perlu ditempuh secara terarah dan prudent dalam rangka memperkuat struktur dan ketahanan perbankan nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Langkah ini dipandang penting terutama mempertimbangkan dinamika perkembangan teknologi informasi, akselerasi digitalisasi perbankan, ketidakpastian kondisi ekonomi global, serta meningkatnya risiko serangan siber.
"Oleh karena itu, konsolidasi merupakan salah satu pilihan dalam meningkatkan ketahanan dan daya saing bagi bank secara umum, tidak spesifik hanya pada bank digital," ujar Dian dalam jawab tertulis Konferensi Pers RDKB September 2026, Senin (15/10/2026).
OJK menilai bahwa bank-bank KBMI 1 masih memiliki ruang untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan skala usaha melalui langkah penguatan baik secara organik maupun anorganik. Himbauan untuk penguatan fundamental dan konsolidasi telah disampaikan kepada bank-bank yang berada dalam kategori KBMI 1 pada akhir Oktober 2025.
OJK mengimbau setiap bank KBMI 1 untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan atas kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, dan prospek jangka panjang, termasuk mengidentifikasi opsi penguatan modal dan peluang konsolidasi yang sesuai karakteristik masing-masing bank. Pendekatan anorganik melalui konsolidasi diperlukan untuk dapat menjadi dorongan terhadap kinerja bank yang dinilai mengalami stagnasi.
Baca Juga
Hingga September 2026, OJK Setujui Penggabungan 117 BPR/BPRS Menjadi 33 Bank
"Hal ini tentu membutuhkan kejujuran dan sikap visioner dari PSP dan manajemen bank untuk melihat prospek kinerjanya kedepan dalam posisi permodalan dan kinerjanya saat ini," ungkap Dian.
Disamping itu, OJK telah berdiskusi secara intensif dengan bank-bank KBMI 1 dalam rangka menyusun arah konsolidasi ke depan. Selanjutnya, agenda konsolidasi juga tercermin dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia 2026-2030 yang baru diluncurkan OJK pada 2 Oktober 2026 lalu.
Dian menegaskan bahwa konsolidasi menjadi salah satu upaya untuk mempersiapkan bank memperluas kegiatan usahanya dalam rangka memperdalam pasar keuangan sehingga lebih kontributif terhadap perekonomian nasional. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang UU P2SK, yang mengamanatkan pengembangan dan penguatan sektor keuangan Indonesia seperti konsolidasi bank yang lebih progresif dan berkelanjutan, penerapan Universal Bank, dan keuangan berkelanjutan.
