Siap Ekspansi Global, Pemprov DKI Dorong Modal Dasar Bank Jakarta Naik Jadi Rp26 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat permodalan dan mendukung ekspansi bisnis bank milik pemerintah daerah tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan usulan tersebut saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta.
“Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun,” ujar Pramono dikutip Sabtu (10/10/2026).
Baca Juga
Modal Dasar Naik Jadi Rp 26 Triliun, Bank Jakarta Bidik Perluasan Bisnis
Selain penguatan permodalan, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan penyesuaian bentuk badan hukum PT Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta Perseroda, seiring dengan perubahan nama menjadi Bank Jakarta.
Pramono mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas bank pembangunan daerah tersebut.
Baca Juga
Bank Jakarta dan PT SMI Kucurkan Rp 2,11 Triliun untuk Bangun 7 Proyek Infrastruktur DKI
Bank Jakarta, yang berdiri sejak 11 April 1961, tetap berkedudukan di Jakarta. Namun, bank tersebut memiliki kewenangan untuk membuka kantor layanan di dalam maupun di luar wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peningkatan modal dasar dan penyesuaian kelembagaan diharapkan dapat memperkuat kapasitas usaha Bank Jakarta, memperluas jangkauan pasar, serta mendukung penyaluran kredit untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta secara berkelanjutan.
