Transjakarta Mau Naik Tarif Tahun Depan, Pemprov DKI Tambah 6 Golongan Gratis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan penambahan enam golongan penerima layanan transportasi gratis, dari sebelumnya 15 menjadi 21 golongan, di tengah rencana penyesuaian tarif Transjakarta yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan dasar hukum untuk menambah jumlah golongan penerima layanan gratis tersebut.
“Kita sekarang ini sedang menyiapkan dasar hukumnya ya, dari 15 golongan ke 21, berartikan ada penambahan 6 golongan. Itu yang pertama,” kata Suharini saat ditemui di salah satu kafe kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Selain menyiapkan dasar hukum, Pemprov DKI Jakarta juga menyusun skenario penyesuaian tarif. Suharini mengatakan, pembahasan tersebut akan mempertimbangkan masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), akademisi, hingga komunitas.
“Kemudian yang kedua, kita sedang menyiapkan skenario terhadap penyesuaian tarifnya itu sendiri. Tentu kita harus mendengar dari dewan transportasi itu sendiri, kemudian kajian-kajian baik dari kawan-kawan akademisi maupun dari kawan-kawan komunitas,” jelasnya.
Dia menegaskan, penambahan jumlah golongan penerima layanan gratis menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dalam menyiapkan kebijakan tarif baru.
Baca Juga
Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta-Transjabodetabek dan Tuntutan Pelayanan
“Sejauh ini tentu yang menjadi pertimbangan kita, Pemprov DKI Jakarta, adalah tetap mengutamakan dari 21 golongan itu. Jadi kita pastikan 21 golongan itu adalah gratis,” tegas Suharini.
Suharini mengungkap, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan APBD untuk subsidi transportasi umum sebesar Rp 4,9 triliun per tahun pada layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pengurangan subsidi akibat penyesuaian tarif Transjakarta, Suharini menilai dampaknya tidak akan signifikan. “Kalau berkurang atau enggak (alokasi subsidinya), tentu enggak signifikan sih kalau menurut saya, ya. Karena kan ada tambahan 6 golongan itu,” ujarnya.
Daftar 21 Golongan Penerima Transportasi Gratis
Penambahan enam golongan penerima KLG sebelumnya disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Berikut 15 golongan penerima yang sudah ada serta enam golongan tambahan yang direncanakan.
15 golongan penerima sebelumnya:
1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU);
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak;
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa);
4. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan kelompok PKK;
5. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta;
6. ASN dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta;
7. Penyandang disabilitas;
8. Penduduk lanjut usia (lansia);
9. Veteran Republik Indonesia;
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD);
12. Penjaga rumah ibadah;
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
14. Juru pemantau jentik (jumantik), pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu; dan
15. Anggota TNI dan Polri.
Enam golongan tambahan yang direncanakan:
1. Pendamping penyandang disabilitas;
2. Pencari kerja warga Jakarta;
3. Pasien rujukan yang rutin menjalani pengobatan;
4. Pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU;
5. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan Pemprov DKI Jakarta; dan
6. Korban bencana alam atau bencana yang masih dalam masa pemulihan.
Pramono sebelumnya menjelaskan, penambahan enam golongan tersebut ditujukan untuk memperluas perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Dalam waktu dekat, pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan akan menjadi 21 golongan. Tetapi ada golongan yang dianggap mampu, subsidinya kita kurangi. Sebenarnya subsidinya tinggi sekali, tetapi subsidinya kita kurangi,” kata Pramono kepada awak media di Jakarta, Selasa (29/9/2026) lalu.
Pramono juga menekankan, penyesuaian tarif akan mulai berlaku pada awal tahun depan.
“Dibandingkan dengan semua daerah di penyangga, di Jakarta, tarifnya paling murah. Bahkan sudah 20 tahun tidak pernah ada penyesuaian tarif. Pada saatnya 1 Januari (2027) ada penyesuaian tarif, tetapi yang jelas kepada 21 golongan masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan akan kami berikan tarif gratis,” tuturnya.
DTKJ Usul Tarif Transjakarta Rp 5.000
Di tengah rencana penyesuaian tarif, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan tarif tunggal Rp 5.000 untuk layanan transportasi umum dalam wilayah Jakarta. Usulan tersebut mencakup layanan Transjakarta bus rapid transit (BRT), non-BRT, dan Mikrotrans yang terintegrasi.
Baca Juga
Siapkan Rp 5,07 Triliun, Pramono Pacu Elektrifikasi Bus Transjakarta hingga 2029
Ketua DTKJ Sugihardjo menyatakan, skema tersebut dirancang untuk menyederhanakan tarif dan mengintegrasikan layanan transportasi umum. “Besarnya untuk yang dalam kota Jakarta kita mengusulkan Rp 5.000,” kata Sugihardjo kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/7/2026) lalu.
Dia menjelaskan, tarif terintegrasi dapat mengurangi biaya yang harus dibayar penumpang ketika berpindah layanan. “Kalau misalnya selama ini Rp 3.500 naik BRT terus nyambungnya nggak ke BRT, ke non-BRT, berarti nambahnya berapa? Rp 3.500 dua kali kan, jadi Rp 7.000. Kalau sekarang dengan Rp 5.000 naik apa turun ongkosnya?” tandas Sugihardjo.
Selain tarif dalam kota, DTKJ mengusulkan tarif Transjabodetabek sebesar Rp 10.000. Dengan skema tersebut, penumpang diharapkan dapat menggunakan layanan Transjabodetabek dan melanjutkan perjalanan dengan Transjakarta dalam satu sistem tarif terintegrasi.
Usulan tarif Rp 5.000 untuk Transjakarta dan Rp 10.000 untuk Transjabodetabek tersebut masih merupakan rekomendasi DTKJ, bukan tarif resmi yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
