Tak Kunjung Lakukan Penyehatan, Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance (CSIF) Dicabut OJK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (CSIF) sebagai perusahaan pembiayaan. Hal itu dilakukan setelah perusahaan tak kunjung kunjung melakukan penyehatan sejak mengalami permasalahan.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan, pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus,” ujarnya, dalam keterangan pers, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga
OJK Arahkan Inovasi Keuangan Digital yang Melindungi dan Bermanfaat bagi Masyarakat
Namun, lanjut Sekar, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, CSIF tak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Dengan kondisi tersebut, kata dia, OJK menetapkan CSIF sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai Pasal 38 Peraturan OJK Nomor (POJK) 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Sekar menjelaskan, langkah pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya OJK menjalankan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas, sekaligus menjaga kesehatan industri multifinance dan kepercayaan masyarakat.
“PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga
OJK Sebut Perkembangan Sektor Keuangan Digital Melesat, Ini Buktinya!
OJK mewajibkan CSIF menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pihak lainnya. Perusahaan juga harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Selain itu, CSIF wajib memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Perusahaan diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya tim likuidasi.
“(Penunjukan) paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK,” ucap Sekar.
Bagi debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban, CSIF dapat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp di nomor 0817 6324 339, email di alit@creditsaison-id.com, atau mendatangi kantor perusahaan di Cyber 2 Tower lantai 29, Jalan H.R Rasuna Said Blok X-5 No 13, Kuningan, Seiabudi, Jakarta Selatan.
