OJK: Multifinance Masih Punya Ruang Tumbuh, Namun NPF dan Pendanaan Jadi Perhatian
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri multifinance masih memiliki ruang untuk meningkatkan pembiayaan investasi hingga akhir 2026, meski segmen tersebut masih mencatat kontraksi. Di lain sisi, kualitas pembiayaan dan ketersediaan pendanaan menjadi sejumlah hal yang perlu diperhatikan industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, pembiayaan investasi multifinance pada Juli 2026 mencapai Rp 169,02 triliun.
“Pembiayaan investasi oleh industri multifinance pada Juli 2026 terkontraksi 4,27% secara year on year (yoy) menjadi Rp 169,02 triliun,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (21/9/2026).
Baca Juga
Meski masih terkontraksi, Agusman menilai segmen tersebut masih memiliki ruang pertumbuhan. Prospek investasi nasional dan pertumbuhan sektor produktif ke depan menjadi salah satu faktor pendukung,
Ruang pertumbuhan tersebut perlu diikuti dengan penguatan kualitas pembiayaan agar ekspansi industri tetap berjalan secara sehat dan berkelanjutan. Perhatian terhadap kualitas pembiayaan tercermin dari meningkatnya jumlah multifinance dengan rasio non performing financing (NPF) bruto di atas 5%.
Pada Juli 2026, terdapat 42 perusahaan pembiayaan dengan NPF bruto di atas 5%, meningkat dibandingkan 38 perusahaan pembiayaan pada Juni 2026. Sementara itu, jumlah perusahaan pembiayaan dengan NPF neto di atas 5% tercatat empat perusahaan/
Menurut Agusman, pergerakan NPF antara lain dipengaruhi oleh kemampuan bayar debitur. OJK terus mendorong perusahaan pembiayaan untuk memperkuat manajemen risiko dan analisis kelayakan pembiayaan.
“Perusahaan Pembiayaan terus didorong untuk memperkuat manajemen risiko dan analisis kelayakan pembiayaan agar pertumbuhan industri tetap sehat dan berkelanjutan,” katanya.
Baca Juga
Asset Registry Diperkuat
Dalam mendukung pengelolaan risiko, OJK melihat platform asset registry memberikan manfaat bagi industri multifinance. Platform tersebut khususnya membantu meningkatkan transparansi informasi mengenai objek jaminan dan memitigasi risiko pembiayaan ganda.
Agusman mengatakan, pengembangan platform masih perlu dilanjutkan, termasuk dengan memperluas kepesertaan industri perbankan.
“Saat ini, terdapat 13 bank yang telah bergabung. Penguatan sistem, kualitas data, dan koordinasi lintas industri terus didorong agar pemanfaatan platform semakin optimal,” ucapnya.
Pendanaan Multifinance Masih Tertekan
Sementara dari sisi pendanaan, penerbitan surat berharga oleh perusahaan multifinance juga masih mengalami kontraksi. Pada Juli 2026, penerbitan surat berharga multifinance tercatata Rp 62,19 triliun atau terkontraksi 12,71% (yoy).
Agusman mengatakan, peluang penerbitan surat berharga hingga akhir 2026 masih terbuka. “Seiring dengan perkembangan kondisi pasar keuangan dan kebutuhan pendanaan industri multifinance,” ujarnya.
