951 Entitas Sudah Ditindak, Mengapa Pinjol Ilegal Terus Bermunculan?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), lembaga resmi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait lain, telah menghentikan kegiatan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Januari-Juni 2026. Meski demikian, pinjol ilegal terus bermunculan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono mengungkapkan, tetap maraknya entitas ilegal dipicu oleh kemudahan pelaku dalam mengubah identitas digital mereka setelah ditindak.
"Pinjol ilegal masih terus bermunculan karena pelaku dapat dengan cepat mengganti nama, aplikasi, situs, nomor telepon, dan rekening setelah dilakukan pemblokiran," ujar Dicky dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB Agustus 2026, Sabtu (20/9/2026).
Baca Juga
Kenapa NIK Lebih Gampang Diberikan ke Pinjol daripada ke Sensus?
Dicky menjelaskan, sebagian pelaku juga memanfaatkan infrastruktur digital di luar negeri sehingga proses identifikasi dan penanganannya semakin kompleks. Kondisi ini turut dipengaruhi oleh masih adanya kebutuhan masyarakat terhadap pendanaan yang cepat dan mudah tanpa terlebih dahulu memeriksa legalitas penyelenggara.
Menurut Dicky, keberadaan pinjol ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan terhadap industri pinjaman daring atau pindar yang berizin. Karena itu, masyarakat perlu membedakan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang berizin dan diawasi OJK dengan pinjol ilegal yang berada di luar pengawasan OJK.
"Penanganan dilakukan secara kolaboratif. OJK sebagai koordinator Satgas Pasti bekerja sama dengan K/L anggota Satgas, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, penyelenggara telekomunikasi, platform digital, serta asosiasi industri, termasuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)," papar Dicky.
Baca Juga
Perbanas Usulkan Blacklist Nasional untuk Pelaku Judi Online dan Pinjol Ilegal
Dicky menambahkan, kolaborasi tersebut mencakup pertukaran informasi, verifikasi keterkaitan pihak dengan penyelenggara berizin, serta edukasi kepada industri dan masyarakat. Tindak lanjut yang dilakukan tidak hanya berupa pemblokiran situs dan aplikasi, tetapi juga nomor telepon dan rekening, klarifikasi kepada pihak terkait, serta penyampaian laporan informasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara melalui kanal resmi OJK dan segera melaporkan apabila menemukan penawaran pinjol ilegal," tutur Dicky
