Asabri Bayar Manfaat Rp 12,7 Triliun hingga Semester I-2026
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - PT Asabri (Persero), perusahaan pengelola asuransi, merealisasikan pembayaran lebih Rp 12,7 triliun melalui 4 program manfaat utama hingga semester I-2026.
Penyaluran tersebut mencakup program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Pensiun. Berdasarkan data perusahaan, pembayaran program Pensiun mencapai lebih Rp 11,89 triliun. Sementara itu, realisasi pembayaran program THT, JKK, dan JKm mencapai lebih dari Rp 820 miliar dari 31.000 proses klaim.
Direktur Utama PT Asabri Jeffry Haryadi P. M. mengatakan perusahaan terus memastikan layanan dan manfaat diberikan sesuai tanggung jawab pengelolaan asuransi sosial.
Baca Juga
Asabri Sampaikan Pemerintah Masih Berutang pada Perusahaan Rp 5,17 Triliun
"Setiap manfaat yang diberikan bukan sekadar angka capaian kinerja, tetapi wujud tanggung jawab dalam menjaga kesejahteraan peserta dan keluarga. Kami terus memastikan layanan dan manfaat hadir secara tepat, mudah, dan berkelanjutan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” jelas Jeffry dikutip Jumat (18/9/2026).
Asabri menjalankan amanah perlindungan sosial peserta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keempat program Asabri memberikan perlindungan kepada peserta sejak masa aktif hingga memasuki masa purna tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program Tabungan Hari Tua merupakan bentuk perlindungan Asabri yang bertujuan menjamin peserta atau ahli waris menerima uang tunai ketika peserta berhenti, baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun, sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga Juni 2026, ASABRI telah merealisasikan manfaat THT dengan nilai pembayaran mencapai lebih dari Rp 690 miliar.
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, Asabri memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. Hingga Juni 2026, realisasi pembayaran JKK mencapai kurang lebih Rp 48 miliar. Sementara itu, program Jaminan Kematian memberikan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas. Hingga Juni 2026, Asabri telah merealisasikan pengajuan klaim JKm dengan nilai pembayaran mencapai lebih dari Rp83 miliar.
Baca Juga
Jeffry mengatakan, capaian penyaluran manfaat tersebut berjalan seiring dengan upaya Asabri memperluas akses layanan melalui 33 kantor cabang. Jaringan tersebut didukung oleh 12 mitra kerja pembayaran, 556 rumah sakit yang bekerja sama, serta 1.775 titik Asabri Link.
Nondita Dyas Fascolasari, istri dan ahli waris almarhum Serda Nugroho Suko Hartono dari Kesatuan Komando Resor Militer 072/Pamungkas, peserta Kantor Cabang Yogyakarta mengatakan, dengan adanya Asabri, memberi manfaat luar biasa, seperti kegiatan kunjungan yang dilakukan setiap tahunnya. "Jadi tidak hanya gaji yang didapat, tapi rasa kekeluargaan yang berkenan sekali bagi kami,” ujar Nondita.
Kemudahan layanan juga dirasakan oleh peserta Asabri Kantor Surabaya, Brigpol Purn Della Tiovanes Ronauli Sinaga dari Kesatuan Polres Sidoarjo, yang mengurus manfaat Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun. “Pelayanannya cepat, dan praktis. Informasi untuk rekan-rekan semua, pelayanan Asabri gratis dan tanpa pungutan biaya,” ungkap Della.
