Transaksi E-Commerce hingga Bayar PAM Bisa Jadi Penentu Credit Scoring
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Penilaian kelayakan kredit di masyarakat kini tidak lagi hanya mengandalkan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Data transaksi e-Commerce, hingga riwayat pembayaran utilitas seperti PAM dapat menjadi sumber informasi alternatif dalam membentuk credit scoring.
Direktur Analisis Informasi dan Manajemen Krisis Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bayu Husodo mengungkapkan, Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dapat menghimpun dan memproses berbagai sumber data untuk menilai profil dan kinerja calon debitur.
“Saya ingin garis bawahi di sini bahwa input data itu tidak hanya melulu dari SLIK atau BI Checking yang kita kenal dahulu. Kita bisa dapat data dari non-pelapor SLIK dan non-LHK, kemudian dapat dari data publik, ada dari LKPP, ada dari data Mahkamah Agung. Data Mahkamah Agung ini contohnya adalah misalnya seseorang itu terkena hukuman sehingga tidak boleh kredit lagi,” ujarnya, dalam webinar OJK Institute bertajuk ‘Optimalisasi Credit Scoring dan Informasi Perkreditan LPIP untuk Mendorong Pembiayaan Berkualitas dan Inklusif’, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga
OJK Ingin UMKM Lebih Mudah Dapat Kredit Lewat Credit Scoring
Menurut Bayu, sumber data alternatif juga dapat berasal dari sektor telekomunikasi, e-Commerce, dan utilitas. Dari e-Commerce misalnya, LPIP dapat melihat pola pembayaran seseorang, termasuk apakah transaksi dilakukan menggunakan fasilitas paylater. Sementara dari utilitas dapat dilihat ketepatan waktu pembayaran tagihan seperti PAM.
“Misalnya uga sering belanja Shopee, cara bayarnya bagaimana, misalnya pakai paylater atau bagaimana. Kemudian utilitas, cara membayar katakanlah PAM, apakah tepat waktu atau sering telat. Semuanya ini akan diproses oleh LPIP bagaimana penilaian kinerja selama ini,” katanya.
Data tersebut kemudian diolah menjadi skor yang dapat digunakan untuk menilai kelayakan kredit seseorang. Bayu menjelaskan, skor yang lebih tinggi berpotensi menjadi salah satu pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan dalam memberikan akses kredit dengan nilai yang lebih besar, sedangkan skor yang rendah dapat mempengaruhi kapasitas kredit yang diperoleh.
Selain itu pemanfaatan informasi perkreditan juga tak hanya ditujukan bagi lembaga jasa keuangan. Masyarakat dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk mengetahui profil dan skor kreditnya sebelum mengajukan pembiayaan kepada bank maupun lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya.
“Ketika kita ingin maju ke Bank A atau Bank B atau LJK lain, itu bisa menilai atau kalau batasan kreditnya terlalu rendah kita bisa, ‘Saya itu skornya bagus loh, harusnya saya bisa mendapatkan lebih’. Kira-kira begitu,” ucap Bayu.
Baca Juga
Konsorsium Credit Scoring Bakal Jadi Pengawas dan Penentu Kriteria UMKM Pengaju Pinjaman
Di lain sisi, ia melihat pandemi Covid-19 menjadi momentum yang mempercepat pertumbuhan industri LPIP. Setelah pandemi, jumlah inquiry dan anggota LPIP meningkat, seiring kebutuhan lembaga jasa keuangan untuk melakukan penilaian debitur tanpa selalu mengandalkan pertemuan secara langsung.
Bayu mengatakan, industri LPIP sendiri mulai berkembang sejak 2012-2013, tapi pertumbuhannya kemudian meningkat lebih cepat setelah pandemi. Menurutnya, perkembangan tersebut diharapkan tidak hanya mendorong kebutuhan penyaluran kredit, tapi juga meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan keuangan pribadi.
