CFX Catat Volume Perdagangan Derivatif Rp 5,98 Triliun pada Agustus 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — PT Central Finansial X (CFX) mencatat volume perdagangan produk derivatif aset kripto mencapai Rp5,98 triliun sepanjang Agustus 2026. Angka tersebut melonjak 50% dibandingkan volume perdagangan pada Juli 2026 sebesar Rp3,74 triliun.
Secara kumulatif sepanjang 2026, total volume perdagangan derivatif aset kripto di Bursa Kripto CFX telah mencapai Rp35,7 triliun.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani mengatakan peningkatan transaksi tersebut sejalan dengan semakin tingginya minat konsumen terhadap produk derivatif aset kripto sebagai alternatif investasi sekaligus instrumen lindung nilai terhadap aset spot.
“Per 31 Agustus 2026, jumlah pengguna aktif kami mencatatkan kenaikan sebesar 35% secara year to date dibandingkan posisi awal tahun. Hal ini memperlihatkan produk derivatif sebagai lindung nilai semakin menjadi pilihan bagi konsumen aset kripto,” kata Subani.
Baca Juga
Menurut dia, nilai transaksi produk derivatif saat ini telah mencapai 34% jika dibandingkan dengan transaksi produk spot.
Peningkatan aktivitas perdagangan juga tercermin dari kinerja Indeks CFX10. Sepanjang Agustus 2026, indeks tersebut naik 23,95% menjadi 932,74 poin.
Dari total 49 kontrak derivatif aset kripto yang diperdagangkan di Bursa Kripto CFX, kontrak BTCUSDT-PERP, ETHUSDT-PERP, WLDUSDT-PERP, SOLUSDT-PERP, dan PUMPUSDT-PERP menjadi lima kontrak dengan volume perdagangan terbesar sepanjang Agustus 2026.
Saat ini, Bursa Kripto CFX memiliki enam anggota bursa yang memperdagangkan produk derivatif aset kripto.
Untuk mendorong pertumbuhan perdagangan derivatif, CFX juga melakukan penyesuaian spesifikasi dengan menurunkan ukuran minimum pesanan. Langkah tersebut ditujukan untuk membuat kontrak derivatif lebih terjangkau dan mudah diakses konsumen.
Subani mengatakan perkembangan pasar derivatif juga didukung sentimen positif dari pasar kripto global, di tengah dinamika ekonomi Amerika Serikat, termasuk ekspektasi penurunan suku bunga dan kebijakan regulasi yang lebih ramah terhadap aset keuangan digital.
Baca Juga
CFX Gelar Cryptalk dan Seaside Mixer, Dorong Tata Kelola Industri Kripto
Di sisi regulasi, CFX menilai pengembangan aturan terkait produk digital baru seperti stablecoin dan tokenisasi real world asset (RWA) dapat menjadi katalis bagi perkembangan industri Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia.
Menurut Subani, revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang diresmikan pada awal Juni 2026 turut membuka peluang pengembangan use case aset kripto yang lebih luas.
“Industri aset kripto terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem keuangan digital secara inklusif,” ujarnya.
CFX juga mendukung penyusunan Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai arah pengembangan industri keuangan digital nasional.
Subani menambahkan, CFX berkomitmen mendorong pemanfaatan aset kripto di berbagai sektor serta memperluas adopsi teknologi untuk memperkuat ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Di sisi lain, CFX mengingatkan konsumen untuk melakukan transaksi aset kripto melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang berizin dan diawasi OJK.
