Serangan Siber pada Marein Jadi Alarm, OJK Minta Industri Asuransi Perkuat Keamanan Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai risiko serangan siber menjadi tantangan yang semakin serius bagi industri perasuransian seiring dengan meningkatnya digitalisasi proses bisnis.
Insiden serangan siber yang terjadi pada PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (Marein) menjadi pengingat penting bagi perusahaan asuransi dan reasuransi untuk terus memperkuat ketahanan siber.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, siriko siber saat ini bersifat lintas sektor dan terus berkembang mengikuti digitalisasi yang semakin luas dalam kegiatan usaha.
“Risiko siber saat ini bersifat lintas sektor dan terus berkembang seiring dengan meningkatnya digitalisasi proses bisnis, termasuk di industri perasuransian,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (14/9/2026).
Baca Juga
Proyek Strategis Makin Marak, OJK Dorong Kapasitas Asuransi Nasional
Menurut Ogi, insiden siber tersebut menjadi pengingat bahwa ketahanan siber tidak dapat dipisahkan dari tata kelola dan manajemen risiko perusahaan. Karena itu, penguatan sistem keamanan siber perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya setelah terjadi serangan.
“Perlu dievaluasi dan diperkuat secara berkelanjutan,” katanya.
Ogi menjelaskan, kewajiban perusahaan perasuransian dalam menjaga keamanan teknologi informasi telah diatur melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 4/POJK.05/2021. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan memastikan keandalan dan keamanan penyelenggaraan teknologi informasi serta memitigasi risiko yang dapat mengganggu kegiatan usaha.
Baca Juga
Hadapi Risiko Gagal Panen Imbas El Nino, Kementan Siapkan Asuransi untuk 100.000 Ha Lahan
Dalam pengawasan terhadap industri, OJK juga mendorong perusahaan perasuransian memperkuat pengelolaan risiko siber melalui sejumlah langkah. Di antaranya peningkatan pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, pencadangan data, serta pengendalian akses teknologi informasi, termasuk akses yang melibatkan pihak ketiga.
Selain itu, perusahaan juga perlu memastikan rencana keberlangsungan bisnis atau business continuity plan (BPC) dan disaster recovery plan (DRP) dapat berjalan secara efektif ketika terjadi gangguan terhadap sistem teknologi informasi.
“Penguatan ini semakin mendesak untuk menjaga kesinambungan operasional, perlindungan konsumen, dan kepercayaan terhadap industri perasuransian,” ucap Ogi.
