Industri Asuransi Perlu Waspadai Lonjakan Klaim Akibat Bencana dan Cuaca Ekstrem
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri asuransi mewaspadai potensi peningkatan klaim seiring meningkatnya frekuensi dan intensitas bencana alam serta cuaca ekstrem di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, peningkatan risiko bencana dapat berdampak terhadap lini usaha asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko tersebut.
“Ke depan, apabila frekuensi dan intensitas bencana serta cuaca ekstrem meningkat, tentunya terdapat potensi peningkatan klaim pada lini usaha yang memberikan perlindungan terhadap risiko tersebut,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (11/9/2026).
Baca Juga
Siap Aktivasi Juli 2027, LPS Percepat Persiapan Penjaminan Polis Asuransi
Berdasarkan data OJK per Juli 2026, industri asuransi jiwa mencatatkan klaim sebesar Rp 89,17 triliun. Nilai tersebut meningkat Rp 2,87 triliun atau 3,33% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, klaim industri asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp 43,34 triliun atau meningkat Rp 6,39 triliun. Pertumbuhan klaim di segmen ini mencapai 17,30% secara year on year (yoy).
Meski begitu, Ogi menilai kondisi industri asuransi secara umum masih terjaga. Hal itu tercermin dari rasio klaim yang masing-masing tercatat 80,01% pada industri asuransi jiwa serta 49,05% pada industri asuransi umum dan reasuransi.
“Secara umum, rasio klaim masih terjaga di bawah 100%,” katanya.
Menurut Ogi, perusahaan asuransi perlu memperkuat pengelolaan risiko untuk mengantisipasi kemungkinan memburuknya kondisi akibat bencana alam dan cuaca ekstrem, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat eksposur bencana tinggi.
Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan kecukupan underwriting dan pricing, pencadangan yang memadai, optimalisasi reasuransi, serta pengelolaan akumulasi risiko.
“Khususnya di wilayah dengan eksposur bencana yang tinggi,” ucap Ogi.
Baca Juga
Premi Unit Link Tumbuh 21,92%, OJK Perkuat Modal dan Cegah Mis-Selling
Asuransi Perjalanan
Selain berdampak terhadap aset dan kegiatan masyarakat, bencana alam dan cuaca ekstrem juga dapat mengganggu mobilitas, termasuk perjalanan udara.
Gangguan penerbangan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), erupsi gunung berapi, maupun cuaca ekstrem menunjukkan adanya berbagai risiko perjalanan yang dapat menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat.
Ogi menyatakan, kondisi tersebut semakin menunjukkan relevansi kebutuhan terhadap produk asuransi perjalanan.
“Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap perlindungan perjalanan tetap relevan,” ujarnya.
Ogi menilai, prospek asuransi perjalanan hingga akhir 2026 masih cukup terbuka seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan aktivitas perjalanan, baik untuk tujuan domestik maupun internasional.
“Untuk mendorong pertumbuhannya, produk perlu semakin relevan, sederhana, terjangkau, dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk melalui kanal digital,” katanya.
