Piutang Multifinance Capai Rp 513,05 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Industri multifinance mencatatkan pertumbuhan pembiayaan yang lebih cepat pada Juli 2026, meskipun laju ekspansinya masih relatif terbatas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang perusahaan pembiayaan mencapai Rp513,05 triliun, tumbuh 2,01 persen secara tahunan, membaik dari pertumbuhan 1,88 persen pada Juni 2026.
Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 6,32 persen secara tahunan. Perkembangan itu menunjukkan pembiayaan produktif masih menjadi penyangga industri di tengah moderasi konsumsi dan perlambatan aktivitas manufaktur domestik. Data tersebut disampaikan OJK dalam Siaran Pers bernomor SP 166/OJK/DKPU/IX/2026, Senin (07/09/2026), mengenai hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2026.
Profil risiko multifinance secara umum masih terkendali. Rasio pembiayaan bermasalah bruto atau non performing financing gross tercatat 3,03 persen, naik tipis dari 3,01 persen pada Juni. NPF net tidak berubah pada level 0,81 persen.
Kemampuan perusahaan pembiayaan mengelola sumber pendanaan juga masih memadai. Gearing ratio turun dari 2,14 kali menjadi 2,10 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali.
Baca Juga
Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh 2,011% Jadi Rp 513,05 Triliun per Juli 2026
Salah satu segmen dengan pertumbuhan paling tinggi adalah pembiayaan buy now pay later. Berdasarkan data SLIK, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp13,62 triliun atau melonjak 54,65 persen secara tahunan. Pertumbuhannya sedikit melambat dibandingkan 57,02 persen pada Juni 2026. NPF gross BNPL membaik dari 3,09 persen menjadi 3,03 persen.
Di luar multifinance, pembiayaan modal ventura masih menghadapi tekanan. Nilai pembiayaan modal ventura tercatat Rp16,32 triliun atau terkontraksi 0,46 persen yoy. Kontraksi tersebut sedikit membaik dibandingkan penurunan 0,48 persen pada Juni 2026.
Industri pergadaian justru membukukan ekspansi tinggi. Penyaluran pembiayaan pergadaian mencapai Rp160,78 triliun, tumbuh 50,73 persen yoy. Produk gadai menyumbang Rp136,39 triliun atau 84,83 persen dari keseluruhan pembiayaan.
OJK memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia. Dengan persetujuan tersebut, terdapat lima perusahaan pergadaian yang memiliki wilayah usaha nasional.
Pada industri lembaga keuangan mikro, penyaluran pembiayaan turun 0,40 persen yoy menjadi Rp1,05 triliun. Sebaliknya, simpanan masyarakat di lembaga keuangan mikro meningkat 8 persen menjadi Rp630 miliar.
Baca Juga
Porsi Pembiayaan Produktif Multifinance Turun Jadi 44,47% pada Semester I 2026
Di bidang penguatan permodalan, OJK mencatat sembilan dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar. Perusahaan-perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi berupa penambahan modal oleh pemegang saham, pencarian investor strategis, dan atau merger.
OJK meningkatkan penegakan kepatuhan dengan mengenakan sanksi kepada 32 perusahaan pembiayaan, 15 perusahaan modal ventura, 34 penyelenggara pinjaman daring, dan enam perusahaan pergadaian selama Agustus 2026. Secara keseluruhan, sanksi itu terdiri atas 53 denda dan 149 peringatan tertulis.
Dari sisi pelindungan konsumen, perusahaan pembiayaan menjadi sumber 14.311 pengaduan yang diterima OJK melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen sejak awal tahun hingga 14 Agustus 2026. Besarnya jumlah pengaduan tersebut menunjukkan perlunya penguatan tata kelola, transparansi biaya, mekanisme penagihan, dan penyelesaian sengketa konsumen.
