Ancaman Penipuan Digital Kian Kompleks, OJK Ungkap Modus Baru Berbasis AI hingga Strategi Penanganannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya kasus penipuan transaksi keuangan yang porsinya makin meningkat dan mendekati angka kejahatan judi online (judol). Penipuan digital saat ini dinilai menjadi ancaman serius karena memanfaatkan teknologi modern yang makin rumit, kompleks, serta melibatkan jaringan lintas negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan bahwa para pelaku kini memanfaatkan seluruh kanal digital, media sosial, hingga identitas fiktif. Modus yang paling marak ditemukan meliputi penipuan belanja di ekosistem e-commerce, fake call, impersonasi nomor telepon, hingga investasi bodong berkedok robot trading berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
"Sampai dengan Juni 2026, IASC sudah menerima 1.379 laporan penipuan yang terindikasi menggunakan AI. Nah ini berarti semakin kompleks apa-apa yang ditawarkan oleh oleh fraudster, oleh scammers, oleh hackers dengan menggunakan teknologi ini. Nah ini kita bahkan bisa lihat bahwa kadang-kadang cloning suara, cloning wajah ini banyak digunakan juga," ujar Dicky dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Agustus 2026 yang digelar secara virtual, Senin (7/9/2026).
Baca Juga
Kemensos Tahan Penyaluran Bansos untuk 1.400 Penerima Manfaat karena Terindikasi Judol
Guna merespons fenomena tersebut, OJK bersama Satgas Pasti dan pemangku kepentingan terkait menyiapkan sejumlah strategi penanganan dan mitigasi dari hulu ke hilir. Pertama, mengencangkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di media massa, media sosial, fasilitas publik, hingga gandeng influencer. OJK juga tengah mengkaji opsi penayangan pesan kewaspadaan secara otomatis (pop up) pada aplikasi mobile banking.
Kedua, meningkatkan standar Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) berbasis risiko secara berkelanjutan. Industri keuangan juga diwajibkan memperkuat Fraud Detection System (FDS) untuk pemantauan transaksi real time, serta penyusunan daftar hitam (blacklist) bersama.
Ketiga, meningkatkan pengawasan situs web, aplikasi, dan media sosial berkolaborasi dengan platform digital besar seperti Google, Meta, dan TikTok, serta perusahaan telekomunikasi untuk pemblokiran nomor dan kanal ilegal.
Baca Juga
HUT OJK Ke-13 Tahun, Indonesia Anti Scam Centre Kini Hadir di Indonesia
Keempat, OJK akan memperkuat infrastruktur penanganan melalui Anti-Scam Apps (kanal 157 via aplikasi), integrasi data, pemblokiran cepat, analisis jaringan aliran dana, hingga upaya pemulihan dana korban.
"Penguatan dilakukan secara bertahap, ini mendukung pencegahan, kemudian deteksi dini, pemblokiran, kemudian penelusuran aliran dana, network analysis-nya, serta pemulihan dana korban. Ini kami tentunya kembali lagi harus bersinergi dan berkolaborasi," ungkap Dicky.
Lebih lanjut, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memegang prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum bertransaksi. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur penawaran yang terkesan too good to be true, serta selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan kode otentikasi.
"Dan kemudian kita yakini bahwa ada hal-hal yang tentunya mencurigakan kita harus selalu waspada," tutur Dicky.
