OJK Beri Sanksi Bagi Perusahaan Asuransi yang Belum Sampaikan Laporan Keuangan PSAK 117
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menindaklanjuti perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan audited tahun buku 2025 yang telah menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tersebut,
“Terhadap perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan audited, OJK telah mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa peringatan tertulis maupun denda,” ujarnya menjawab pertanyaan Investortrust, dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis (3/9/2026).
Baca Juga
Begini Strategi Allianz Life Hadapi Era Baru Industri Asuransi
Ogi menjelaskan, OJK masih melakukan pemantauan secara intensif terhadap perusahaan-perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan audited tahun buku 2025 berbasis PSAK 117.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan standar akuntansi yang telah ditetapkan.
Baca Juga
Data Klaim Bencana di NTT Masih Dikumpulkan, AAJI Tekankan Pentingnya Perlindungan Asuransi
“Guna memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai standar yang ditetapkan serta menjaga kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaporan keuangan industri perasuransian,” kata Ogi.
