OJK Segera Luncurkan Roadmap Penguatan Industri PVML Syariah
Poin Penting
|
LOMBOK, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meluncurkan peta jalan (roadmap) penguatan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) syariah guna mendorong pertumbuhan sektor tersebut yang masih tertinggal jauh dibanding konvensional.
“Kita sedang membuat roadmap penguatan PVML syariah. Dalam beberapa waktu dekat akan kita launching,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK dalam pernyataannya di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (29/8/2026).
Berdasarkan data OJK per Juli 2026, total aset sektor PVML mencapai Rp1.157,74 triliun. Dari jumlah tersebut, aset sektor konvensional mencapai Rp1.022,85 triliun, sedangkan aset syariah sebesar Rp134,89 triliun.
Dengan demikian, aset PVML syariah menyumbang sekitar 11,7% dari total aset sektor PVML, sementara konvensional masih mendominasi mencapai sekitar 88,3%.
Dari sisi penyaluran pembiayaan, sektor PVML mencatatkan total Rp1.064,25 triliun, dengan pembiayaan konvensional sebesar Rp939,04 triliun dan pembiayaan syariah Rp125,21 triliun. “Artinya, kontribusi pembiayaan syariah sekitar 11,8 persen. Memang pertumbuhannya masih tipis,” kata Agusman.
Baca Juga
Dari sisi jumlah pelaku, terdapat 749 pelaku PVML, dengan 650 pelaku konvensional dan 99 pelaku syariah. Artinya, pelaku syariah mencapai sekitar 13,2 persen dari total pelaku.
Dia menambahkan, kebutuhan akan peta jalan pengembangan industri PVML syariah juga menjadi salah satu masukan yang banyak disampaikan pelaku industri kepada OJK.
Penyusunan peta jalan, kata dia, diharapkan dapat memberikan arah pengembangan yang lebih jelas bagi industri PVML syariah, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor tersebut agar dapat memperbesar kontribusinya terhadap industri PVML secara keseluruhan.
Selain terkait PVML Syariah, OJK juga mencatat pembiayaan dari PVML untuk UMKM baru sebesar 30,93% dari total penyaluran pembiayaan atau sebesar Rp338,6 triliun.
Penegakan Hukum
Sebelumnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK mencabut Izin Usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera pada 08 Juli 2025 karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.
Agusman menjelaskan, saat ini terdapat 4 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 11 dari 96 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Sebanyak 5 dari 11 Penyelenggara Pindar tersebut, sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari investor strategis lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
Baca Juga
Perkuat Sektor PVML, OJK Pastikan Ada Sejumlah Peraturan Lanjutan yang Terbit di 2026
Adapun dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Juli 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 19 Perusahaan Pembiayaan, 3 Perusahaan Modal Ventura, 30 Penyelenggara Pindar, 44 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus dan 10 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
“Pengenaan sanksi administratif terdiri atas 40 sanksi denda dan 115 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” ujar Agusman.
