Dorong Akses Pendanaan PVML Syariah, OJK Longgarkan Aturan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan kinerja sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) syariah melalui berbagai langkah deregulasi, khususnya dalam memperluas akses pendanaan dan fleksibilitas pengembangan produk.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengungkapkan, pihaknya telah memberikan sejumlah relaksasi kebijakan untuk mendukung pertumbuhan industri tersebut.
“OJK telah melakukan langkah deregulasi guna mempermudah akses pendanaan dan pengembangan produk, antara lain dengan melakukan kerja sama dengan LJK (lembaga jasa keuangan) konvensional melalui pinjaman bersama, membuka akses pendanaan dari lembaga konvensional, dan dapat menggunakan akad lain atau gabungan sepanjang telah memperoleh opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan sesuai fatwa DSN-MUI,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (13/4/2026).
Baca Juga
Tren Pembiayaan PVML Cenderung Naik Sebelum Momen Lebaran, OJK Masih Tunggu Data Final
Selain itu, lanjut Agusman, OJK saat ini tengah menyusun roadmap pengembangan PVML Syariah yang ditargetkan terbit pada 2026. Roadmap tersebut diharapkan menjadi arah pengembangan dan penguatan PVML syariah ke depan.
Dari sisi kinerja, penyaluran pembiayaan PVML syariah pada Februari 2026 tercatat tumbuh 7,43% secara year on year (yoy) menjadi Rp 119,03 triliun. Penyaluran tersebut didominasi oleh unit usaha syariah (UUS) PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan porsi mencapai 29,50% atau sebesar Rp 35,12 triliun.
“Yang disalurkan melalui Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) dan Program Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM), yang mencerminkan tingginya kebutuhan pembiayaan pada segmen ultra mikro dan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah),” kata Agusman.
Baca Juga
Perkuat Sektor PVML, OJK Pastikan Ada Sejumlah Peraturan Lanjutan yang Terbit di 2026
Meksi menunjukkan pertumbuhan, ia mengakui jika sektor PVML syariah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait keterbatasan pendanaan dan rendahnya tingkat literasi keuangan syariah di masyarakat.
“Sehingga diperlukan penguatan permodalan, peningkatan literasi, inovasi produk, serta penguatan tata kelola dan manajemen risiko,” kata Agusman.

