AFPI Sebut Fintech Lending Solusi Pembiayaan dan Inklusi Pendidikan di Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan pembiayaan dari fintech lending untuk layanan pendidikan resmi diakui sebagai entitas bisnis yang memiliki dasar hukum dan juga berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, keberadaan payung hukum yang mengatur fintech lending memastikan keamanan dalam operasionalnya sehingga menjadi solusi layanan keuangan untuk pendidikan.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar mengatakan, peran fintech lending dapat mendorong inklusi sektor pendidikan, dan ini sudah dilakukan oleh sejumlah anggota AFPI berizin OJK sebagai solusi pembiayaan atau eduloan. Kerja sama fintech lending ini dilakukan dengan perguruan tinggi, lembaga kursus hingga lembaga pengembangan kompetensi lainnya.
Hal itu dikatakan Entjik dalam acara diskusi “LawTech Mini Roundtable” yang diselenggarakan AFPI dengan mengundang sejumlah narasumber termasuk akademisi.
“Pendidikan adalah kunci bagi kemajuan individu dan masyarakat secara keseluruhan, namun sering kali tantangan finansial menjadi penghalang dalam meraih pendidikan berkualitas. Industri fintech lending telah berkomitmen untuk menerapkan layanan terbaik dalam mengoptimalkan akses layanan pendidikan melalui kolaborasi perguruan tinggi dengan lembaga jasa keuangan,” kata Entjik dalam keterangan yang investortrust.id, Rabu (27/3/2024)
Baca Juga
Keren! Fintech P2P Lending Syariah Indonesia Tempati Posisi Ke-3 Dunia
Sementara itu, Kuasa Hukum AFPI dari Surya Mandela & Partners, Mandela Ignasius Sinaga mengungkapkan, ada beberapa regulasi yang relevan terkait implementasi pembiayaan kepada sektor pendidikan tinggi. Di antaranya, penyelenggara fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tidak terdapat larangan untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi karena dilindungi UU P2SK dan POJK 10/2022.
“Selain fintech lending yang memberikan fasilitas pinjaman kepada mahasiswa juga ada dari bank, BPR. Atas pemberian fasilitas tersebut, tidak terdapat sanksi yang diberikan oleh KPPU. Tindakan fintech lending yang diduga telah melanggar Pasal 76 UU No.12/2012 bukan merupakan ruang lingkup KPPU. Hal ini karena dalam ayat 1 dan 2 tidak mengatur larangan bagi pihak ketiga untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada mahasiswa,” ujar Mandela.
OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. POJK ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
OJK juga terus mendorong penguatan dan penguatan industri LPBBTI dengan meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028 yang merupakan hasil kolaborasi bersama AFPI dan juga kalangan akademisi serta pengamat ekonomi Indonesia.
Baca Juga
Dorong Literasi Fintech Lending, Ini yang Dilakukan UKU dan AFPI
Melalui berbagai strategi dan program kerja yang tercakup dalam roadmap tersebut, OJK bertekad untuk mewujudkan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Terkait pendanaan pendidikan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aswanto menjelaskan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah termaktub norma bahwa pendanaan pendidikan tinggi bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat. Dalam hal ini sumber dana masyarakat bisa berasal dari penghasilan tetap atau tidak tetap, hingga kredit dari lembaga pendanaan.
CEO Danacita, Alfonsus Wibowo menyebut, kesenjangan biaya menjadi salah satu kendala utama yang menyebabkan masih rendahnya partisipasi masyarakat pada pendidikan tinggi di Indonesia, terlebih dengan pilihan pembiayaan eksternal yang terbatas.
Hal tersebut mendorong Danacita untuk turut serta memajukan pendidikan di Indonesia dengan meningkatkan jumlah pelajar pendidikan tinggi melalui solusi pembiayaan yang memahami penuh kebutuhan para pelajar dan dunia pendidikan tinggi. Danacita sudah menyalurkan lebih dari Rp 400 miliar biaya pendidikan untuk pelajar di seluruh Indonesia.
Baca Juga
AFPI Sebut Kualitas Pembiyaan Fintech P2P Lending Terjaga Berkat Inovasi Teknologi
Direktur Eksekutif AFPI, Yasmine Meylia S menyampaikan, penyelenggara fintech lending akan terus berupaya meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat termasuk sektor pendidikan tinggi. Di mana, dari 101 anggota AFPI berizin OJK, terdapat 4 platform yang fokus dalam pendanaan sektor pendidikan.
Menurut data OJK, hingga Januari 2024, pendanaan dari fintech lending ke sektor Pendidikan sebesar Rp 2,47 triliun, atau 1,49% dari total penyaluran pinjaman ke sektor produktif yang tercatat sebesar Rp 165,82 triliun. Secara keseluruhan, hingga Januari 2024, industri fintech lending sudah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 785 triliun dengan 123,45 juta borrower (peminjam) dan 1,4 juta lender (pemberi pinjaman).

