OJK Tegaskan Repatriasi Laba Bank Asing Hal Lumrah, Bukti Bisnis Perbankan RI Menguntungkan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan resmi terkait maraknya pemberitaan penarikan dana atau repatriasi laba yang dilakukan oleh sejumlah Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN) di Indonesia. OJK menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan mekanisme bisnis yang wajar (business as usual) dan tidak mencerminkan sikap pesimistis terhadap pasar ritel domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa repatriasi laba merupakan bagian dari hak investor untuk mengembalikan hasil investasi ke kantor pusat. Hal ini juga telah diatur secara resmi sesuai ketentuan Penanaman Modal.
"Dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengembalian hasil investasi kepada kantor pusat sebagai pemegang investasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB Juni 2026, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga
OJK Ases Kinerja Perbankan Semester I, Buka Peluang Revisi Target RBB
Dian menjelaskan, repatriasi laba dimaksud merupakan hal yang umum (business as usual) dan sepenuhnya bersumber dari akumulasi hasil kinerja laba yang positif pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, membuktikan bahwa iklim usaha dan bisnis perbankan di Indonesia berjalan dengan cukup baik dan memberikan keuntungan bagi bank.
Dari perspektif kantor pusat, kemampuan KCBLN untuk melakukan repatriasi laba mencerminkan bahwa kegiatan usaha di Indonesia menghasilkan kinerja yang sehat, profitable, dan berkelanjutan, sehingga dapat memperkuat tingkat kepercayaan kantor pusat terhadap prospek operasional di Indonesia.
Sebagai fungsi pengawasan OJK terhadap KCBLN, OJK mewajibkan rencana penarikan laba oleh kantor pusat tercantum dalam RBB untuk dievaluasi oleh OJK. KCBLN yang akan melakukan repatriasi laba diminta untuk mengkomunikasikan rencana tersebut dengan Bank Indonesia untuk memastikan proses konversi pengiriman dana tidak berdampak negatif pada stabilitas nilai tukar Rupiah.
Baca Juga
Likuiditas Tak Merata di Perbankan, Simak Cara Gubernur BI Meredistribusi Likuiditas
Lebih lanjut, Dian menyebut, OJK senantiasa mengimbau bank bahwa pelaksanaan repatriasi laba dilakukan secara bertahap dan terencana dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta kecukupan permodalan dan likuiditas masing-masing bank serta memperhatikan kondisi likuiditas dan fluktuasi valuta asing di pasar domestik. Hal ini dilakukan guna mencegah potensi tekanan yang dapat mempengaruhi nilai tukar Rupiah.
