Di Balik Lonjakan Pengeboran, Bisnis Asuransi Migas Justru Makin Menguntungkan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menilai industri asuransi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) masih memberikan keuntungan bagi perusahaan penanggung risiko. Hal ini tercermin dari nilai premi yang diterima perusahaan asuransi yang lebih besar dibandingkan dengan klaim yang diajukan.
Kepala Divisi Perpajakan, Asuransi, dan Perbendaharaan SKK Migas Achmad Rezki Isfadjar mengatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa bisnis asuransi di sektor hulu migas tetap menarik bagi pelaku industri.
“Alhamdulillah menerima premi lebih banyak ketimbang klaimnya. Artinya bisnis ini menguntungkan di sisi penanggung risiko,” ujar Rezki dalam acara Bincang Santai Energy Institute for Transition (EITS) di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga
PHE Dongkrak 'Lifting' Minyak Jadi 386.000 BOPD pada Februari 2026
Menurutnya, manfaat skema asuransi tidak hanya dirasakan oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko, tetapi juga oleh perusahaan migas sebagai pihak tertanggung. Keberadaan asuransi dinilai penting untuk memitigasi berbagai risiko operasional yang melekat pada kegiatan eksplorasi dan produksi migas.
Rezki mencontohkan pengalaman klaim asuransi di luar negeri yang sempat melonjak dua hingga tiga kali lipat pada periode 2012–2013 dengan nilai mencapai lebih dari US$ 160 juta. “Nilainya lewat dari US$ 160 juta. Itu bukan angka yang kecil,” ujarnya.
Dia menegaskan, keberadaan asuransi di sektor hulu migas sangat krusial dalam memberikan kepastian bagi pelaku industri. Dengan perlindungan risiko tersebut, perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasional tanpa harus menanggung seluruh potensi kerugian secara mandiri. “Kalau tidak ada asuransi, setiap kerusakan atau insiden harus ditanggung sendiri oleh perusahaan. Itu akan sangat membebani biaya operasi,” jelas Rezki.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sebagian besar kontrak kerja sama migas di Indonesia masih menggunakan skema cost recovery, ketika biaya operasional yang telah dikeluarkan kontraktor akan diganti oleh negara setelah produksi berjalan.
“Artinya seluruh pembiayaan yang terjadi di sana nantinya dikembalikan oleh negara. Karena itu, manajemen risiko menjadi sangat penting,” katanya.
Atas dasar tersebut, perlindungan aset melalui asuransi dinilai sebagai kebutuhan yang tidak terpisahkan dalam kegiatan industri migas. Mengingat nilai aset dan risiko yang sangat besar, perlindungan tersebut umumnya dilakukan melalui konsorsium perusahaan asuransi nasional.
Baca Juga
Harga Minyak Meroket Imbas Perang Iran, Purbaya: Tidak Masalah, Kita Bisa Atur
Rezki juga menyoroti peningkatan signifikan aktivitas pengeboran dalam beberapa tahun terakhir yang turut meningkatkan eksposur risiko. Jika sebelumnya jumlah pengeboran hanya berkisar 200–300 sumur per tahun, kini melonjak hingga sekitar 700 sumur bahkan mendekati 1.000 sumur per tahun pada periode 2022–2023.
“Pekerjaan sumur meningkat pesat, otomatis risikonya juga bertambah. Kalau itu tidak diasuransikan dan terjadi blowout, kerugiannya bisa sangat besar,” ujar Rezki.

