OJK Beberkan Syarat Utama Bank yang Ingin Terapkan Model Universal Banking
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penerapan model universal banking di Indonesia tidak akan diberlakukan secara seragam untuk seluruh industri perbankan. Implementasinya akan disesuaikan secara ketat berdasarkan kapasitas, kesiapan, dan skala masing-masing bank.
Peluang pengembangan universal banking ini terbuka seiring disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Universalbanking adalah konsep perbankan modern di mana satu bank dapat menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu institusi.
Tidak hanya menghimpun dana dan menyalurkan kredit seperti bank di Indonesia pada umumnya saat ini, bank dalam model ini juga dapat melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya dengan persetujuan OJK. Dengan demikian, bank berfungsi sebagai “one-stop financial services”, yang melayani kebutuhan nasabah dari berbagai segmen mulai dari individu hingga perusahaan besar dalam satu ekosistem.
Baca Juga
Dewan Ekonomi Nasional, OJK, hingga AFTECH Respons Soal Universal Banking, Ini Katanya
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa keberagaman kondisi perbankan nasional menjadi alasan utama OJK menerapkan pendekatan yang selektif.
"Untuk menjalankan aktivitas universalbanking, OJK mempertimbangkan kesiapan internal masing-masing bank, karena kondisi dan kapasitas bank di Indonesia masih beragam sehingga implementasi aktivitas universal banking tidak dapat dilakukan secara seragam," ujar Dian menjawab pertanyaan investortrust.id dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB Juni 2026, Rabu (22/7/2026).
Secara umum, untuk dapat menjalankan aktivitas universal banking, bank perlu memenuhi kesiapan antara lain tiga aspek. Dari sisi sumber daya manusia, bank perlu memastikan bahwa tenaga ahlinya tidak hanya menguasai perbankan konvensional, tetapi juga memiliki kompetensi di bidang investasi, asuransi, dan layanan keuangan lainnya yang akan dijalankan, serta tentunya kompetensi dalam bidang manajemen risiko dan kepatuhan seiring dengan bertambahnya kompleksitas layanan.
Dari sisi teknologi, infrastruktur digital bank harus mampu menopang integrasi berbagai lini layanan dalam satu sistem yang andal dan aman. Menurut Dian, hal ini mencakup kemampuan pengelolaan data nasabah secara terpadu, ketahanan sistem terhadap gangguan, serta perlindungan terhadap risiko siber yang semakin kompleks seiring perluasan layanan.
Dari sisi tata kelola, bank perlu menunjukkan bahwa struktur pengawasan internalnya cukup kuat untuk mengelola institusi yang jauh lebih kompleks. Ini termasuk kejelasan pemisahan fungsi antar-lini bisnis, mekanisme pengendalian risiko yang terintegrasi, transparansi pelaporan kepada regulator, serta kapasitas manajemen risiko dan kepatuhan.
Baca Juga
Siapkah Industri Perbankan Indonesia Menjadi Universal Banking Sesuai UU P2SK?
Selanjutnya, semakin luas layanan yang dijalankan dalam satu institusi, semakin penting memastikan bahwa risiko dari satu lini tidak merembet ke lini yang lain. Secara konseptual, ada beberapa mekanisme yang lazim digunakan di industri konglomerasi keuangan global untuk memitigasi risiko semacam ini, dan besar kemungkinan akan menjadi rujukan dalam penyusunan aturan pelaksanaan universal banking di Indonesia
Pertama, pembatasan eksposur dan alokasi modal per lini layanan. Divisi perbankan komersial dan divisi untuk aktivitas pasar modal idealnya memiliki batas risiko tersendiri, dengan cadangan modal yang dialokasikan secara terpisah. Artinya, kalau divisi investasi mengalami kerugian, dampaknya tidak langsung menyentuh modal yang melindungi nasabah simpanan.
"Masing-masing lini punya "pagar" struktural sendiri," kata Dian.
Kedua, Chinese wall (pembatasan arus informasi antar-unit). Ini adalah mekanisme klasik dalam regulasi konglomerasi keuangan, yaitu unit-unit bisnis yang berpotensi memiliki konflik kepentingan, misalnya divisi investmentbanking yang mengetahui informasi material non-publik dari klien korporasi, versus divisi wealth management atau brokerage yang melayani investor ritel, dipisahkan secara informasional.
Ketiga, simulasi skenario berkala (stresstest). Bank idealnya diminta secara rutin menguji ketahanan sistemnya, mensimulasikan kondisi terburuk, dan melihat sejauh mana tekanan di satu divisi bisa merambat ke divisi lain meski sudah ada pagar struktural dan Chinesewall.
"Ini berfungsi sebagai sistem peringatan dini, kerentanan diidentifikasi dan ditangani sebelum menjadi masalah nyata, bukan setelah krisis terjadi," tutur Dian.
