Laba Industri Pindar Tumbuh 37,43%, Tapi 18 Penyelenggara Masih Catat TWP 90 di Atas 5%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, industri pinjaman daring (pindar) masih membukukan pertumbuhan laba yang kuat hingga Mei 2026. Namun, masih terdapat sejumlah penyelenggara yang menghadapi tantangan terkait kualitas pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, laba industri pindar pada Mei 2026 mencapai Rp 1,08 triliun atau tumbuh 37,43% secara year on year (yoy).
“Peningkatan laba didorong antara lain oleh pertumbuhan outstanding pembiayaan dan kemampuan penyelenggara menjaga kualitas portofolio pembiayaan,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (17/7/2026).
Baca Juga
OJK Wanti-Wanti Dampak Meningkatnya PHK pada Industri Pindar dan Multifinance
Menurut Agusman, prospek industri pindar hingga akhir 2026 masih positif seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat serta penguatan regulasi dan tata kelola industri.
“Industri pindar diperkirakan akan tumbuh positif hingga akhir 2026 seiring peningkatan kebutuhan pembiayaan masyarakat, penguatan permodalan, serta penguatan regulasi dan tata kelola industri,” katanya.
Meski begitu, OJK mencatat masih terdapat 18 penyelenggara pindar yang memiliki pembiayaan bermasalah atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari di ambang batas 5% per Mei 2026. Selain itu, terdapat delapan penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Baca Juga
Minat Lender Individu di Pindar Dinilai Tetap Prospektif Meski Ada Perubahan BI Rate
Agusman mengatakan, OJK terus melakukan pengawasan intensif terhadap penyelenggara yang masih menghadapi permasalahan tersebut.
“OJK terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan action plan penyelenggara tersebut, termasuk penguatan permodalan, kualitas pembiayaan, manajemen risiko, dan tata kelola,” ucapnya.
“Agar tingkat risiko tetap terkendali serta pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dapat segera dilakukan,” sambung Agusman.
Tantangan Pindar
Di lain sisi, Agusman mengakui industri pindar masih menghadapi sejumlah tantangan sepanjang 2026.
Selain kondisi ekonomi yang mempengaruhi kemampuan bayar dari peminjam (borrower), industri juga masih dibayangi maraknya aktivitas pinjaman online ilegal serta perkembangan pasca putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel bunga pinjaman online.
“Oleh karena itu, industri pindar terus didorong untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen agar tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan,” ujar Agusman.
