Pemerintah Pertahankan Skema Fleksibel Dana SAL, Himbara Siap Ikuti Kebijakan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kalangan perbankan pelat merah dipastikan bakal mematuhi keputusan pemerintah terkait pengelolaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL). Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi menegaskan bahwa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan mengikuti kebijakan yang telah digariskan oleh Kementerian Keuangan.
Pernyataan ini merespons sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang secara tegas menolak permintaan untuk memperpanjang tenor penempatan dana SAL di bank-bank BUMN.
“Kami ikut saja, ikut arahan Pak Menteri,” ujar Hery yang juga Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI saat ditemui usai acara OJK Banking Forum di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga
Purbaya Beberkan Kinerja Penempatan Dana di Himbara pada 2025
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menempatkan kembali dana SAL sebesar Rp 281 triliun di bank-bank anggota Himbara setelah sempat melakukan penarikan secara bertahap. Tak hanya itu, pemerintah juga bersiap menambah dana siaga sebesar Rp 100 triliun yang rencananya akan ditempatkan di Himbara hingga akhir tahun 2026.
Meski dana tersebut mengalir ke perbankan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan Himbara yang meminta perpanjangan tenor penempatan hingga satu tahun penuh. Pemerintah menilai skema yang berjalan saat ini sudah sangat ideal untuk menjaga keseimbangan likuiditas bank sekaligus mengamankan cadangan kas negara.
Jika tenor diperpanjang, pemerintah khawatir hal itu akan mengganggu kesiapan fiskal dalam mengantisipasi kebutuhan dana mendesak di luar rencana anggaran belanja yang ada.
Baca Juga
OJK Nilai Tambahan Dana SAL ke Himbara Rp 400 Triliun Jadi Peluang untuk Pendanaan Industri Pindar
“Jadi, yang Rp 200 triliun sampai akhir tahun, yang Rp 100 triliun tiga bulan sekali dilihat, yang Rp 100 triliun keluar masuk, fleksibel. Karena kami juga akan mengantisipasi kalau kita (pemerintah) perlu dana,” ucap Purbaya di Gedung DPR, Selasa (7/7/2026).
Melalui formula penempatan yang dinamis ini, pemerintah memastikan tetap memiliki fleksibilitas penuh untuk menarik dana SAL sewaktu-waktu kas negara membutuhkannya, tanpa mengorbankan stabilitas likuiditas bank-bank Himbara.
