Pemerintah Siapkan Kredit Khusus Alumni KUR, Plafon hingga Rp2 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah mematangkan program pembiayaan baru bertajuk Kredit Alumni Usaha Rakyat (AKUR). Program ini dirancang khusus dengan plafon fantastis hingga Rp2 miliar untuk membantu para pelaku usaha yang telah dinyatakan lulus atau 'naik kelas' dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar bisa terus mengepakkan sayap bisnisnya.
Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting, menjelaskan program ini menyasar para debitur KUR yang telah melunasi pinjamannya namun terbentur aturan karena tidak bisa lagi mengakses KUR akibat sudah mencapai batas maksimal pembiayaan. Sebagai informasi, KUR merupakan program pembiayaan bersubsidi pemerintah dengan batas maksimal pinjaman Rp500 juta.
Melalui AKUR, pemerintah ingin menjembatani masa transisi pelaku usaha yang usahanya terus berkembang pesat dan membutuhkan modal lebih besar untuk ekspansi skala industri. Langkah ini diambil agar momentum pertumbuhan bisnis para 'alumni' KUR tersebut tidak terhenti di tengah jalan.
“Dasarnya adalah karena ketika mereka mendapatkan KUR, banyak subsidi yang dinikmati. Namun, setelah graduasi (naik kelas), pelaku usaha masih membutuhkan masa transisi sehingga diluncurkan inisiatif AKUR," ujar Loto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Syarat Ketat Pembiayaan dan Skema Subsidi Bunga
Meski menawarkan plafon yang besar mulai dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, Kementerian UMKM menetapkan sejumlah kriteria ketat bagi calon penerima manfaat. Selain harus berstatus eks debitur KUR yang memiliki rekam jejak pelunasan yang baik, pelaku usaha wajib memiliki usaha produktif yang dinilai layak (feasible) serta telah beroperasi minimal selama empat tahun.
Baca Juga
Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent
Tak hanya itu, aspek akuntabilitas dan legalitas juga menjadi poin utama. Calon debitur diwajibkan memiliki pembukuan keuangan yang rapi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta dokumen legalitas usaha yang masih berlaku. Dana segar ini nantinya dapat diajukan untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dengan tenor atau jangka waktu pinjaman hingga lima tahun.
Untuk meringankan beban pelaku usaha, Kementerian UMKM mengusulkan skema subsidi bunga sebesar 5 persen. Dengan skema ini, besaran bunga riil yang harus dibayarkan oleh debitur merupakan hasil selisih antara bunga yang ditetapkan pihak bank penyalur dengan subsidi yang ditanggung oleh pemerintah.
Terkait aspek keamanan kredit, Loto menuturkan bahwa penjaminan kredit akan bersifat wajib apabila nilai agunan atau jaminan yang diajukan nilainya kurang dari 100 persen dari total nilai kredit. Sebaliknya, jika nilai agunan dinilai setara atau bahkan lebih besar dari nilai kredit yang diajukan, maka penjaminan bersifat opsional dan dikembalikan pada kebijakan masing-masing bank penyalur.
Langkah inovatif ini menjadi bagian dari strategi besar kementerian untuk memperluas akses pembiayaan nasional. Selain skema AKUR, Kementerian UMKM juga gencar menjalankan program pendampingan Business Layak Funding (BISLAF) yang ditujukan untuk memperkuat fondasi usaha kecil.
Di saat yang sama, kementerian juga menggulirkan program Accelerating Capital Resources for Medium Enterprises (ACCESS) bagi pelaku usaha menengah. Program-program tersebut dijalankan melalui mekanisme business matching demi mempertemukan langsung para pelaku usaha dengan berbagai lembaga keuangan formal.
